Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Terungkap Sosok Penyelamat yang Bikin Mario Dandy Berhenti Aniaya David, Wanita Ini Langsung Teriak

Sosok penyelamat yang membuat Mario Dandy menghentikan penganiayaan terhadap David terungkap. Teriakan wanita ini langsung bikin Mario ketakutan

Penulis: khairunnisa | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kolase Tribunnews.com
Sosok penyelamat yang membuat Mario Dandy menghentikan penganiayaan terhadap David terungkap. Teriakan wanita ini langsung bikin anak mantan pejabat pajak ketakutan 

Melihat kondisi terbaru David, khalayak semringah seraya melayangkan doa.

Salah seorang dokter ahli anastesi pun menjabarkan kondisi terbaru David jika dilihat dari penampakan video yang dibagikan sang ayah.

"Sekarang nafas udah pake t-piece ke trakeostominya ya ga dibantu ventilator lagi. Progress banget, go David gooo!" ujar dr Aan, dokter spesialis anastesi di reply unggahan Jonathan Latumahina dilansir TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Dipindah ke Rutan Lain, Ini Alasannya

Jerat Hukuman untuk 3 Pelaku

Sementara David tengah berjuang untuk hidupnya, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AG kekasih Mario.

Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Baca juga: Saya Tidak Kuat Cerita Ayah Shane Lukas Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved