Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Terungkap Sosok Penyelamat yang Bikin Mario Dandy Berhenti Aniaya David, Wanita Ini Langsung Teriak

Sosok penyelamat yang membuat Mario Dandy menghentikan penganiayaan terhadap David terungkap. Teriakan wanita ini langsung bikin Mario ketakutan

Penulis: khairunnisa | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kolase Tribunnews.com
Sosok penyelamat yang membuat Mario Dandy menghentikan penganiayaan terhadap David terungkap. Teriakan wanita ini langsung bikin anak mantan pejabat pajak ketakutan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap sosok penyelamat David (17) yang membuat Mario Dandy (20) menghentikan aksi brutalnya menganiaya anak petinggi GP Ansor.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kala menyampaikan perkembangan terbaru kasus penganiayaan David.

Seperti diketahui, David dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Akibat penganiayaan tersebut, David hingga kini masih tak sadarkan diri.

Di tengah kondisinya yang pilu usai dianiaya Mario Dandy, keberuntungan masih berpihak pada David.

Sebab kemunculan sesosok penyelamat nyatanya mampu membuat David berhasil diselamatkan dari kekejaman Mario Dandy.

Sebelum insiden penganiayaan dilakukan Mario Dandy, David diketahui tengah berada di rumah temannya inisial R di kawasan Pesanggrahan.

Berkat bujukan AG kekasih Mario Dandy, David akhirnya mau keluar menemui AG yang ternyata membawa serta Mario dan rekannya, Shane Lukas.

Pertemuan itu pun berakhir ricuh. Mario Dandy secara membabi buta menganiaya David menggunakan tangan dan kakinya.

Sampai David terkapar dan pasrah, Mario Dandy tetap menghajar putra dari Jonathan Latumahina tersebut.

Hingga akhirnya, Mario Dandy menghentikan aksi kejamnya saat diteriaki seorang wanita.

Wanita tersebut tak lain adalah ibunda dari teman David berinisial R, yakni wanita N.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Dihampiri Sekuriti Saat Suruh David Push Up, Pacar AG Berbohong Ngaku Sedang COD

"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R. Dan itu ibunya dari anak R. Itu yang menghentikan penganiayaan," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Senin (6/3/2023).

Terkait detail kejadian tersebut, kuasa hukum N, Muannas Alaidid mengungkap cerita.

Diakui Muannas, kliennya yakni ibu dari R terkejut melihat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy di depan rumahnya.

Awalnya, N tak tahu bahwa sosok yang terkapar di jalanan dan dipukuli Mario Dandy itu adalah David.

Namun karena gusar dengan aksi kejam di jalanan tersebut, N pun berteriak kencang hingga membuat Mario Dandy menghentikan penganiayaannya.

Cara sadis Mario Dandy Satriyo hantam kepala David saat sedang push up, anak pejabat pajak beri perintah pada bang jago
Cara sadis Mario Dandy Satriyo hantam kepala David saat sedang push up, anak pejabat pajak beri perintah pada bang jago (Kompas.com/Twitter)

"Bahwa saksi N berteriak disebabkan melihat ada orang tergeletak tak berdaya dan ada satu orang yang berdiri tegap di hadapan orang tergeletak tersebut. Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," ungkap Muannas Alaidid.

Tanpa pikir panjang, N pun buru-buru lari ke lokasi penganiayaan yang sempat ia lihat dari balkon.

Di belakang N, sang suami yang berinisial R pun menyusulnya.

N sontak syok saat mengetahui korban penganiayaan ternyata adalah David, teman anaknya.

Baca juga: Isi Chat Amanda dengan Mario Dandy di Belakang AG, David Diduga Korban Jebakan Mantan: Biar Putus

"Saksi N berlari turun dari balkon lantai 2 rumahnya yang ternyata diikuti juga oleh suaminya R menuju lokasi kejadian. Kemudian saksi N kaget ternyata orang yang tergeletak itu adalah teman anaknya yang berkunjung di rumahnya," kata Muannas.

Usai kejadian itu, pihak sekuriti komplek pun bergegas mengamankan Mario Dandy.

Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu pun diserahkan ke polisi hingga kini jadi tersangka.

Kondisi David

Usai dianiaya secara keji oleh Mario Dandy, David tak sadarkan diri.

Koma berhari-hari sejak 20 Februari 2023, kondisi David dikabarkan terus membaik.

Pada Minggu (5/3/2023), Jonathan merekam kondisi David yang masih dirawat secara intens di rumah sakit.

'Saya Tidak Kuat' Cerita Ayah Shane Lukas Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy
'Saya Tidak Kuat' Cerita Ayah Shane Lukas Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy (Kolase Tribun Bogor/ist/Tribun Jakarta)

Terlihat dalam video yang dibagikannya, Jonathan merekam David yang masih memejamkan matanya dengan mulut terbuka.

Di hidung David dipasangi selang. Pun dengan lehernya yang telah dibolongi guna dipasangi alat bantu pernapasan.

Melihat kondisi terbaru David, khalayak semringah seraya melayangkan doa.

Salah seorang dokter ahli anastesi pun menjabarkan kondisi terbaru David jika dilihat dari penampakan video yang dibagikan sang ayah.

"Sekarang nafas udah pake t-piece ke trakeostominya ya ga dibantu ventilator lagi. Progress banget, go David gooo!" ujar dr Aan, dokter spesialis anastesi di reply unggahan Jonathan Latumahina dilansir TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Dipindah ke Rutan Lain, Ini Alasannya

Jerat Hukuman untuk 3 Pelaku

Sementara David tengah berjuang untuk hidupnya, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AG kekasih Mario.

Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG rencanakan aniaya David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Baca juga: Saya Tidak Kuat Cerita Ayah Shane Lukas Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved