Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Update Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Dipindah ke Rutan Lain, Ini Alasannya

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya kasus penganiayaan David

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Kompas.com/Twitter
Jadi tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas kini dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya 

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan akhirnya membongkar sosok asli Mario Dandy, tersangka utama penganiayaan David. Keterangan dari Shane bertentangan dengan uraian yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan akhirnya membongkar sosok asli Mario Dandy, tersangka utama penganiayaan David. Keterangan dari Shane bertentangan dengan uraian yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Tribunnews.com)

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved