Cara Mengurus Akta Kematian, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut cara mengurus akta kematian dan dokumen yang dibutuhkan. Siapkan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan akta perkawinan orang yang meninggal

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnewsbogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi - Apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, Anda perlu membuat akta kematian di Disdukcapil. Berikut cara mengurus akta kematian. 

- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.

- Fotokopi KTP yang melaporkan.

- Fotokopi KTP saksi.

- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan orang yang meninggal dunia.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Surat keterangan kematian dari RT.

- Surat keterangan kematian dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.

- Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Demikian cara mengurus akta kematian beserta dokumen yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, Ini Cara Mengurus Sendiri Ganti Pelat Nomor Motor, Simak Persyaratannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved