Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Saksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ungkap Fakta Baru, Momen David Sadar dari Koma Tuai Sorotan
Update perkembangan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Saksi kunci kasus penganiayaan tersebut akhirnya buka suara. David ternyata sudah sadar
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
"Kamu harus sabar ya, sabar koe, istighfar, istighfar, ledakkan kemarahanmu terus. Nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu. Aku tahu kamu lagi marah tapi cukup. Istighfar, istighfar sayang. Jangan marah-marah," ujar Jonathan dalam video yang diunggahnya di akun @seeksixsuck.
Kendati pilu melihat David emosi, Jonathan terus menuntut putranya agar bersabar.
Jonathan pun terus memantau David yang masih dalam proses penyembuhan.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," ungkap Jonathan.
Baca juga: Keluarga Mario Dandy Tak Bantu Biaya Rumah Sakit, GP Ansor Beri Sindiran Pedas: Kami Juga Mampu
Jerat Hukuman untuk 3 Pelaku
Sementara David tengah berjuang untuk hidupnya, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AG kekasih Mario.
Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
Baca juga: Saya Tidak Kuat Cerita Ayah Shane Lukas Usai Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Mario Dandy
penganiayaan
Jonathan Latumahina
siuman
saksi kunci
TribunnewsBogor.com
Shane Lukas
Muannas Alaidid
Tangis Penyesalan Mario Dandy Pecah di Persidangan, Minta Maaf ke Sang Mantan Pacar: Cobaan Berat |
![]() |
---|
Soroti Hal Aneh di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Beginilah Hukum di Negeri Ini |
![]() |
---|
Shane Lukas Blak-blakan Jadi Saksi di Persidangan, Kekejian Mario Dandy saat Hajar David Terbongkar |
![]() |
---|
'AG Bukan Cewek Gw Kok' Kata Mario Dandy ke Mantan Pacar, Tapi Panik Saat Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Mantan Pacar Mario Dandy Hadiri Persidangan, Amanda Siap Bersaksi Meski Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.