Tuntas! Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Banten Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka Segera Disidang

Satgas Pangan Polda Banten menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

istimewa/Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi usai konferensi pers penyerahan barang bukti dan tersangka kasus mafia beras Bulog, Rabu (8/3/2023). 

Tersangka juga telah memonopoli sistem dagang, di mana pemilik RPK juga sebagai downline Bulog.

Akibat perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kasubdit 1 Tipiter Polda Banten, AKBP Condro Sasongko bersama pejabat Kejati Banten.
Kasubdit 1 Tipiter Polda Banten, AKBP Condro Sasongko bersama pejabat Kejati Banten. (istimewa/Polda Banten.)

Tersangka juga dijerat dengan pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni seberat 350 Ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum.

Lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel nota penjualan, surat jalan, dan DO.

Kejati Banten menambahkan, perkara mafia beras yang terjadi di Banten tersebut telah menjadi perhatian nasional.

Sebab, para pelaku telah membuat harga beras di pasar tidak dapat ditekan oleh pemerintah.

Padahal, negara telah melakukan impor beras.

Sementara itu, Kasubdit 1 Tipiter Polda Banten, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus mafia beras Bulog yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

"Akan ada tindak lanjut penanganan sampai tuntas. Penyidikan masih berlanjut," ujar Condro Sasongko.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved