Tuntas! Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Banten Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka Segera Disidang
Satgas Pangan Polda Banten menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.
Tersangka juga telah memonopoli sistem dagang, di mana pemilik RPK juga sebagai downline Bulog.
Akibat perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni seberat 350 Ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum.
Lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel nota penjualan, surat jalan, dan DO.
Kejati Banten menambahkan, perkara mafia beras yang terjadi di Banten tersebut telah menjadi perhatian nasional.
Sebab, para pelaku telah membuat harga beras di pasar tidak dapat ditekan oleh pemerintah.
Padahal, negara telah melakukan impor beras.
Sementara itu, Kasubdit 1 Tipiter Polda Banten, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus mafia beras Bulog yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
"Akan ada tindak lanjut penanganan sampai tuntas. Penyidikan masih berlanjut," ujar Condro Sasongko.(*)
Nasib Mengenaskan Siswa SMK Kota Serang, Kritis Tak Sadarkan Diri, Diduga Dianiaya Oknum Polisi |
![]() |
---|
Buntut Pengeroyokan Staf LH dan Jurnalis, Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka 5, Topi Jadi Bukti |
![]() |
---|
Pria yang Masuk Penjara karena Tabrak Bebek Ternyata Bohong, Briptu KH Buat Pengakuan: Guyonan Saja |
![]() |
---|
Terkuak Sosok Pria Masuk Penjara Karena Tabrak Bebek, Ternyata Cuma Pemeran Konten Lelucon Briptu KH |
![]() |
---|
Viral Pria Dipenjara Gara-gara Tabrak Bebek, Benda yang Dibawa ke Dalam Ruang Tahanan Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.