Tuntas! Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Banten Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka Segera Disidang

Satgas Pangan Polda Banten menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

istimewa/Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi usai konferensi pers penyerahan barang bukti dan tersangka kasus mafia beras Bulog, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim Satgas Pangan Polda Banten telah merampungkan penyidikan kasus mafia beras Bulog dengan tujuh tersangka. 

Berkas perkara tujuh tersangka dan barang bukti hari ini, Rabu (8/3/2023) dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Hari ini penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) kasus mafia beras Bulog," ujar Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyewengan beras Bulog berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Banten pada Februari 2023 lalu.

Dalam pengungkapan tujuh pengusaha ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah, HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Utama Bulog Komjen Pol Purn Budi Waseso, bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Pj Gubernur Banten Al-Muktabar.

Baca juga: Polda Banten Sikat Mafia Beras Bulog, 7 Pelaku Ditangkap, 350 Ton Beras Disita

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.

Di mana saat itu, menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

Proses penyerahan tersangka dan berkas kasus mafia beras Bulog ke Kejati Banten.
Proses penyerahan tersangka dan berkas kasus mafia beras Bulog ke Kejati Banten. (istimewa/Polda Banten.)

Hal ini kemudian menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan untuk terjun ke wilayah Banten.

"Selanjutnya bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain," ujarnya kepada awak media saat press conference di Polda Banten, Jumat (10/2/2023) lalu.

Modus Pelaku

Sementara modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara mengemas ulang atau repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek.

Tersangka mengoplos beras Bulog dan beras lokal, kemudian menjual beras di atas harga HET.

"Kemudian memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog dan masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri," katanya.

Baca juga: Buwas Temukan Beras Bulog Dioplos, Polda Banten Akan Bongkar Modus Kejahatan Baru

Tersangka juga telah memonopoli sistem dagang, di mana pemilik RPK juga sebagai downline Bulog.

Akibat perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kasubdit 1 Tipiter Polda Banten, AKBP Condro Sasongko bersama pejabat Kejati Banten.
Kasubdit 1 Tipiter Polda Banten, AKBP Condro Sasongko bersama pejabat Kejati Banten. (istimewa/Polda Banten.)

Tersangka juga dijerat dengan pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni seberat 350 Ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum.

Lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel nota penjualan, surat jalan, dan DO.

Kejati Banten menambahkan, perkara mafia beras yang terjadi di Banten tersebut telah menjadi perhatian nasional.

Sebab, para pelaku telah membuat harga beras di pasar tidak dapat ditekan oleh pemerintah.

Padahal, negara telah melakukan impor beras.

Sementara itu, Kasubdit 1 Tipiter Polda Banten, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus mafia beras Bulog yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

"Akan ada tindak lanjut penanganan sampai tuntas. Penyidikan masih berlanjut," ujar Condro Sasongko.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved