Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Lengkap Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang lengkap dengan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Bisa langsung ke Disdukcapil atau online.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang yang bisa Anda lakukan ketika kehilangan akta kelahiran. 

1. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan memiliki alamat berbeda dari saat mengurus akta kelahiran).

2. Menyiapkan fokopi KTP orang tua.

3. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan.

4. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi.

5. Selanjutnya, datang ke Disdukcapil setempat untuk mengurus akta kelahiran yang hilang.

  • Mengurus Secara Online

Saat ini, Anda tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk mengurus akta hilang, karena bisa diurus secara online.

Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online:

1. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui wesite dan aplikasi mobile.

2. Selanjutnya isi data diri yang ada di dalamnya, mulai dari nomor identitas atau NIK, Nomor HP, alamat KTP, kemudian hari dan tanggal pengurusan.

3. Setelah diproses oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN.

4. Kemudian, dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing.

Demikian cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara langsung ke Disdukcapil maupun online berserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan, Mudah Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved