Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Lengkap Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang lengkap dengan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Bisa langsung ke Disdukcapil atau online.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut merupakan cara mengurus akta kelahiran yang hilang dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Mengingat akta kelahiran merupakan dokumen penting, maka jika hilang Anda perlu mengetahui cara mengurusnya di Dukcapil agar dapat diproses kembali.
Sebagaimana diketahui, akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pendaftaran sekolah, kartu keluarga, pembuatan e-KTP, pembuatan paspor, pembuatan surat nikah, pengurusan asuransi, dan lainnya.
Ketika akta kelahiran hilang, Anda harus segera mengurusnya agar tidak menghadapi segala kendala di masa yang akan datang.
Mengurus akta kelahiran yang hilang bisa dilakukan oleh pemilik akta ataupun oleh orang tua pemilik akta.
Prosuder pembuatan akta hilang ini sangat mudah dan tidak memerlukan biaya.
Sebelum mengajukan pembuatan akta hilang, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta hilang adalah sebagai berikut.
• Surat kehilangan dari kepolisian.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak.
• Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada).
• Fotokopi e-KTP orang tua.
Adapun cara mengurus akta kelahiran yang hilang yaitu sebagai berikut.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan
- Mengurus Secara Langsung ke Disdukcapil
Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang ke Disdukcapil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.