Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

David Terkapar Dianiaya Mario Dandy, Gimmick AGH Akhirnya Dibongkar Pengacara Sosok Ini

Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terus bergulir.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar
Pengacara saksi N, Muannas Alaidid saat bercerita kronologi aksi penganiayaan keji yang dialami David Ozora. 

TRIBUNNEWSBOGPOR.COM - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terus bergulir.

Belakangan diketahui, jika penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu sempat dilihat orang lain.

Orang lain yang melihat aksi kekejaman Mario Dandy itu berinsial N, yang tak lain merupakan ibu dari temannya David.

Hal itu diungkapkan pengacara saksi N, Muannas Alaidid.

"Yang terjadi pada saat itu adalah ketika dia melihat ada satu orang tergeletak, satu orang berdiri tegak, dia melihat orang tersebut seperti kenal, itu teman anaknya yakni David," ucapnya dilihat dari program The Prime Show with Aiman, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Muannas Alaidid membeberkan, jika N langsung menghampiri ketika melihat ada orang yang terkapar.

"Orang yang berdiri tegak ini bolak-balik, dia merasa seperti orang yang sedang berkelahi, kemudian dia turun ke bawah dari balkon lantai dua rumahnya kemudian mendatangi lokasi kejadian bersama suaminya," bebernya.

"Nah saat dilihat, ternyata benar itu adalah teman dari anaknya (David)," tambahnya.

Saat itu, kata Muannas Alaidid. pelaku nampak panik karena aksinya diketahui orang lain.

"Mario pada saat itu cukup panik, karena ternyata ada orang yang melihat, dia berdiri masih ada A dan S, semua terdiam. Jadi ketika mendatangi lokasi kejadian dipastikan tidak ada yang menolong korban, baik AG maupun teman-temannya," tuturnya.

Baca juga: AGH Menunduk dan Tutupi Wajah saat Digiring Polisi, Kebohongan Pacar Mario Dandy Dibongkar Sosok Ini

Melihat kondisi David yang tak berdaya, N kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan.

"Ketika saksi N memegang korban, itu sempat berujar kepada pelaku M, kamu siapa? kamu apakan anak ini? Saya harus ngomong apa pada orangtuanya? kemudian mereka diam saja," papar Muannas Alaidid.

Usai mengajukan pertanyaan, Muannas Alaidid menjelaskan, kliennya sempat meminta A untuk membantu memberikan pertolongan.

"Eh sini kamu, saya pinjam paha kamu untuk sandarkan korban, tapi terkesan A keberatan, tidak mau membantu, lalu terpaksalah N yang mengangkat. A ini gimick aja pura-pura membantu ngangkat, tapi dilakukan bukan karena kesadaran mereka, tapi karena perintah," ungkapnya.

Datang usai penganiayaan

Sementara itu, Muannas Alaidid menegaskan, jika kliennya datang ke lokasi penganiayaan usai tindakan brutal tersebut dilakukan Mario Dandy dkk.

"Saksi N ini datang setelah penganiayaan selesai, David sudah terkapar tak berdaya dan tidak ada gerakan. Itulah yang terjadi," tuturnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN hingga Hartanya Diusut KPK, Reaksi Mario Dandy Tak Terduga

Traumatik

Muannas Alaidid menegaskan jika saat ini kliennya mengalami trauma mendalam.

Trauma itu muncul akibat melihat kondisi David yang tak berdaya.

"Saksi N syok dan panik, karena dia kan perempuan. Tidak semua perempuan kuat melihat peristiwa seperti itu," bebernya.

"Saksi N melihat wajah korban dan bagian kepala penuh dengan darah. Dia khawatir korban sudah tak bernyawa, mangkanya berkali-kali diperiksa denyut nadi," tambahnya.

"N ini traumatik, dia menangis ketika disuruh menceritakan ulang kejadian tersebut," beber Muannas Alaidid.

Agar kliennya merasa tenang, kini Muannas Alaidid berkoordinasi dengan LPSK.

"Mangkanya kita ngajuin bantuan ke LPSK agar ada bantuan psikologi," tuturnya.

Baca juga: Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy, Addie MS Syok David Pakai Musik Ini Untuk Hilangkan Trauma

AG ditahan

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan pelaku anak AG (15) terkait kasus penganiyaan David Ozora di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu (8/3/2023).

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Sebelum ditahan, AG diperiksa selama 6 jam di unit PPA Polda Metro Jaya.

AG keluar dari kantor unit PPA Polda Metro Jaya pukul 21.30 WIB.

Adapun pertimbangan Polda Metro menempatkan AG di LPKS lantaran pacar Mario Dandy tersebut masih di bawah umur.

"Ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kombes Hengki Haryadi.

"Dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved