Viral di Media Sosial

Ditangkap, Preman Viral yang Acak-acak Apartemen di Bekasi Pakai Sajam Bohongi Polisi soal Motif

Seorang preman merusak fasilitas salah satu Apartemen di Bekasi dengan sajam, aksi ini terekam CCTV dan viral di media sosial.

Editor: Tsaniyah Faidah
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi garis polisi - Aksi preman ini viral di media sosial karena terekam oleh CCTV Apartemen, Langsung diselidiki Polisi. Pelaku dijerat Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dari hasil penyelidikan, faktanya tidak ada yang mengganggu adik-adikan dari Sigit. 

"Ternyata setelah kami cek, kami periksa seluruhnya, itu tidak terjadi. Jadi itu hanya dijadikan alasan untuk melakukan suatu perbuatan," ucapnya.

Kini, Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved