Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Pacaran Sebulan Berujung Petaka, Mario Dandy dan Sang Mantan Bakal Bertemu di TKP Penganiayaan David

Saat Mario dan David mengenal satu sama lain, Mario Dandy saat ini belum berpacaran dengan AG.

Penulis: Damanhuri | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kolase Tribun Bogor/ist
Pacaran Sebulan Berujung Petaka, Mario Dandy dan Sang Mantan Bakal Bertemu di TKP Penganiayaan David 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hubungan asmara yang dijalin anak mantan pejabat pajak. Mario Dandy (20) dengan seorang gadis remaja malah berujung petaka.

Pasalnya, hubungan asmara yang dijalin selama sekitar satu bulan ini berakhir di kantor polisi.

Hal tersebut terjadi lantaran Mario Dandy menganiaya seorang anak petinggi GP Ansor yang bernama David Ozora (17).

Akibat penganiayaan itu, David mengalami koma hingga tak sadarkan diri.

Bukan hanya Mario Dandy yang kini ditahan oleh polisi, kekasihnya berinisial AG pun kini telah ditahan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).

Serta teman Mario Dandy, Shane Lukas yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi.

Namun, akibat terjerat kasus hukum hubungan Mario Dandy dan AG dikabarkan sudah putus.

Melalui kuasa hukum AG, Sony Hutahaean mengatakan, kliennya dan Mario Dandy kini sudah tak ada hubungan khusus alias sudah putus.

"Sampai sekarang disampaikan di publik Agnes ini kekasih Dandy, mereka ini baru sebulan. Ketika pemeriksaan, mereka ini tidak kekasih lagi, tidak ada hubungan," kata Sony Hutahaean dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan, kliennya dan korban David merupakan sosok yang saling mengenal satu sama lain.

"Dia saling kenal itu akhir Desember 2022, kenal dia, kenal sama si Dandy dengan si korban," kata Dolfie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Reaksi AG Pacar Mario Dandy saat Digiring Polwan Disorot, Rekonstruksi Hari Ini Peragakan 23 Adegan

Saat Mario dan David mengenal satu sama lain, Mario Dandy saat ini belum berpacaran dengan AG.

Dijelaskan Dolfie, saat kejadian penganiayaan, Mario dan AG baru menjalin hubungan selama satu bulan.

"Jadi sebelum ini kan pacar klien saya sebelum kejadian ini baru satu bulan pacaran, si AG sama klien saya. Itu pengakuan di BAP, jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan," jelasnya.

Bertemu saat Rekonstruksi

Tersangka Mario Dandy dan kekasihnya AG akan dipertemukan polisi saat dilakukannya rekonstruksi penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Rekonstruksi yang awalnya akan digelar pada Kamis (9/3/2023) ini ditunda, penyidik berencana melakukan rekonstruksi pada Jumat (10/3/2023) besok.

Rencananya, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rekonstruksi akan digelar pada Jumat.

Reaksi Pacar Mario Dandy saat Digiring Polwan Disorot, Rekonstruksi Hari Ini Peragakan 23 Adegan
Pacaran Sebulan Berujung Petaka, Mario Dandy dan Kekasihnya Bakal Bertemu di TKP Penganiayaan David (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Iya, benar. Besok," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.

Trunoyudo mengungkapkan, penyidik akan menghadirkan tersangka dan pelaku dalam rekonstruksi.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dan rekannya yakni Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: AG Resmi Ditahan Polisi usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mario Dandy Stres Tidur di Sel Tahanan

Sementara, AG (15) ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Iya hadir (tersangka dan pelaku)" kata Trunoyudo, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.

Namun, Trunoyudo belum memastikan waktu dan tempat pelaksanaan rekonstruksi.

"Nanti dikabari (waktu) sama tempatnya," tambah dia.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AG yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AG diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

AGH (15) mantan pacar Mario sempat diminta untuk menghapus pesan suara yang menjadi salah satu barang buktinya, hal itu ditanggapi oleh pengacara AGH bahwa Mario merupakan orang yang manipulatif dan akan melemparkan tanggung jawabnya kepada AGH
AGH (15) mantan pacar Mario sempat diminta untuk menghapus pesan suara yang menjadi salah satu barang buktinya, hal itu ditanggapi oleh pengacara AGH bahwa Mario merupakan orang yang manipulatif dan akan melemparkan tanggung jawabnya kepada AGH (Istimewa/kolase)

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara AGH Sebut Mario Sempat Ingin Celakai Kliennya, Minta VN Dihapus: Dia Lempar Tanggung Jawab

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved