Cara Mengurus NPWP Online, Lengkap Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Berikut merupakan cara mengurus NPWP online lengkap dengan syarat yang dibutuhkan. Mulai dari membuat akun, membuat NPWP, dan penyamapaian formulir.

Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Saat ini membuat NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut cara mengurus NPWP online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut cara mengurus NPWP online dan syarat yang dibutuhkan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui cara mengurus NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain sebagai kewajiban, NPWP memiliki beragam fungsi yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari.

Mulai dari mempermudah pengajuan kartu kredit, membuat surat izin usaha, membuat rekening Bank, hingga menghindarkan diri dari denda.

Sebelum memahami cara mengurusnya, Anda perlu mengetahui syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.

Syarat Mengajukan NPWP

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP yaitu sebagai berikut.

Syarat mengajukan NPWP bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas:

• Fotokopi KTP untuk WNI

• Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk WNA

Syarat mengajukan NPWP pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas:

• Fotokopi KTP untuk WNI

• Fotokopi Paspor, KITAP, dan KITAS untuk WNA

• Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang

• Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas

Cara Mengurus NPWP Online

Saat ini, cara membuat NPWP dapat dilakukan secara offline datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara online pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mendaftar NPWP online ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Lengkap Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

• Membuat Akun

1. Buka website ereg.pajak.go.id dan klik daftar.

2. Masukkan alamat e-mail aktif agar bisa melakukan verifikasi.

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap. Pastikan data diri yang diisi sudah benar.

5. Selanjutnya, buka e-mail dan klik link verifikasi.

• Membuat NPWP

1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP

2. Isi kategori wajib pajak.

3. Isi identitas diri dengan benar.

4. Untuk menu penghasilan, Anda bisa memilih 4 jenis pekerjaan

1) Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.

2) Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.

3) Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.

4) Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya seperti Anda yang bekerja secara freelance.

5. Isi alamat tempat tinggal sesuai domisilisi saat ini.

6. Isi alamat sesuai KTP.

7. Isi alamat usaha. Jika karyawan, maka bisa langsung pilih next/selanjutnya.

8. Isi tanggungan dan gaji.

9. Isi persyaratan

Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload atau kirim manual melalui jasa antar. Jika memilih metode unggah, maka silakan unggah scan KTP pada tombol upload.

10. Isi pernyataan, klik 2 centang Benar dan Lengkap, lalu klik finish.

• Penyampaian Formulir

1) Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard.

2) Pada menu dashboard klik “Minta Token”.

3) Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan.

4) Kemudian buka e-mail copy token, pilih “kirim peromohan” dan masukkan kode token.

5) Apabila berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses

NPWP bentuk fisik akan dikirimkan maksimal satu bulan setelah pendaftaran.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan, Mudah Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved