Alasan LPSK Cabut Perlinduungan terhadap Richard Eliezer, Ronny Talapessy : Tidak Bijaksana

Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Editor: Ardhi Sanjaya
youtube channel Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mengurai curhatan yang selama ini dipendam dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) 

Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Bharada E selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny.

Dicabutnya perlindungan terhadap kliennya itu, menurut Ronny juga cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Bharada E.

"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ucapnya. (Tribun Network/abd/riz/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved