Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kemenkumham dan Polri Jamin Kemanan Bharada E di Penjara

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
youtube channel Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mengurai curhatan yang selama ini dipendam dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) 

Penjelasan LPSK

Dalam perkara ini, Richard Eliezer mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menjelaskan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully, Jumat.

Rully juga memastikan hak dari Richard Eliezer atas statusnya sebagai justice collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

Baca juga: Alasan LPSK Cabut Perlinduungan terhadap Richard Eliezer, Ronny Talapessy : Tidak Bijaksana

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjen PAS, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tegas Rully.

Sementara itu, Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Richard Eliezer selaku terlindung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," kata Ronny, Jumat.

Diketahui, LPSK menyatakan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer karena telah melakukan wawancara eksklusif dengan stasiun TV swasta tanpa persetujuan mereka.

Dalam sidang pimpinan LPSK pada Kamis (9/3/2023) malam, Richard Eliezer dinyatakan melanggar ketentuan Justice Collaborator yang diatur Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.

Baca juga: Ungkap Keseharian Richard Eliezer di Rutan Bareskrim: Belajar Buat Skripsi Karena Kuliah Tertunda

Dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang Justice Collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.

Serta tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Pada Senin (27/2/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, belum sampai 24 jam ditempatkan di Lapas Salemba, Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkumham dan Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer setelah LPSK Cabut Perlindungan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved