Tanpa Ribet! Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi

Berikut cara mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan mudah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/via Kompas.com
Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online 2023 sudah semakin mudah dan praktis. Hanya mengguanakan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui ponselmu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah semakin mudah.

Apalagi sekarang cara mengurus perpanjangan SIM sudah bisa kamu lakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan begitu, cara mengurus perpanjangan SIM ini sangat mudah dilakukan jika persyaratannya sudah dipersiapkan.

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, secara online sebagai berikut.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Syarat dan Biayanya

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwana biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Pastikan anda telah menyiapkan data-data tersebut tidak buram, hal ini akan memudahkan anda dalam verifikasi data dan untuk menghindari penolakan dari Satpas.

Langkah-langkah cara mengurus perpanjangan SIM, dilansir dari laman korlantas polri.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Ibadah Haji, Lengkap Syaratnya yang Perlu Disiapkan

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Playstore.
  • Kemudian lakukan registrasi pada aplikasi tersebut dengan mengisi nomor telepon, lalu kamu akan mendapatkan kode OTP melalui via SMS.
  • Masukkan kode tersebut kemudian buat PIN dan konformasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email aktif kamu dan lakukan aktifasi akun melalui email.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum lanjut ke permohonan perpanjangan SIM, lengkapi syarat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut rincian harga biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B1 dan B2: Rp 80.000
  3. SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  4. SIM D dan D1: Rp 30.000

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved