Sukses Tangani Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat, Kota Bogor Raih Penghargaan UHC 2023

Data lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 1.069.102 dengan keaktifan peserta mencapai 79,84 persen menggunakan data penduduk kota Bogor

Editor: Mohamad Rizki
Istimewa/Pemkot Bogor
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunardi menyerahkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim di Gedung Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023) pagi. 

Program JKN, masih kata Wapres, harus betul - betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus membanggakan bagi bangsa Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berharap pemerintah daerah yang telah mencapai predikat UHC dapat terus mempertahankan predikat UHC yang diraih. Kemudian memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat di wilayah kota ataupun kabupaten.

"Serta bersama-sama memastikan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk dapat terlaksana dengan baik," tegas Ali.

Capaian predikat UHC tersebut, sambung Ali, diharapkan juga dapat mendorong pemerintah daerah lainnya untuk semakin meningkatkan jumlah kepesertaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN di wilayah masing-masing.

Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, capaian ini merupakan pembuktian komitmen dari Pemkot Bogor bersama seluruh stakeholder untuk memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh pada masyarakat.

"Tinggal ke depan bagaimana fasilitas kesehatan bisa lebih meningkatkan kualitasnya. Agar apa yang sudah diperoleh penghargaan ini betul-betul menjadi apa namanya bagian penting dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Dedie.

Dimana, pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bogor terus diperhatikan oleh pemerintah.

Terutama untuk terus mendorong anggaran agar bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi mereka yang tidak dapat. Atau mereka yang masuk masyarakat kategori pra sejahtera.

Di luar itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan bahwa Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

JKN dikelola oleh beberapa badan yang ditunjuk oleh negara, salah satunya dikelola oleh BPJS Kesehatan.

JKN adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Target JKN adalah tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yaitu sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk.

Menurut WHO, UHC adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai, disamping itu menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved