Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Siapkan Kartu Keluarga dan Akta Nikah

Berikut cara mengurus akta kelahiran anak dan dokumen yang diperlukan. Akta kelahiran sangat penting untuk berbagai keperluan administratif.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Jika memiliki seorang anak, maka Anda harus mengurus akta kelahirannya. Ini cara mengurus akta kelahiran anak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pada artikel ini kami akan menjelaskan bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak.

Dalam penjelasan cara mengurus akta kelahiran ini, Anda akan mengetahui bagaimana cara mengurusnya dan apa saja dokumen lain yang perlu disiapkan.

Akta kelahiran anak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan berisi informasi penting tentang identitas seorang anak, seperti nama, tanggal lahir, dan orang tua.

Dokumen ini sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti mendaftar di sekolah, mendapatkan paspor, dan membuka rekening bank.

Jika Anda memiliki seorang anak baru, maka salah satu tugas penting yang harus dilakukan adalah mengurus akta kelahirannya.

Berikut ini adalah cara mengurus akta kelahiran anak:

1. Melapor ke kantor catatan sipil

Anda harus pergi ke kantor catatan sipil setempat dalam waktu 30 hari setelah kelahiran anak Anda. Anda akan diminta untuk memberikan informasi pribadi tentang diri Anda, pasangan Anda, dan anak Anda.

2. Membawa dokumen yang diperlukan

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga, surat nikah, dan sertifikat lahir dari rumah sakit tempat anak Anda dilahirkan.

3. Menyelesaikan formulir

Petugas kantor catatan sipil akan memberikan formulir yang harus Anda isi dengan benar. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diminta dengan jelas dan akurat.

4. Menunggu proses pengolahan

Setelah mengajukan permohonan, Anda harus menunggu beberapa hari atau minggu sampai proses pengolahan selesai. Jika semuanya berjalan lancar, Anda akan diberikan akta kelahiran anak Anda.

6. Mengambil akta kelahiran

Setelah akta kelahiran selesai diproses, Anda harus pergi ke kantor catatan sipil untuk mengambilnya. Pastikan Anda membawa identitas yang valid untuk mengambil akta kelahiran tersebut.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Bawa Beberapa Dokumen Ini

Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Anak :

1. Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA
*apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu

2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)

3. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir

4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri

5. 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku

6. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan

7. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan

8. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

Sedikit informasi, apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berikut Form SPTJM Kelahiran dan Pengganti Surat Nikah Orang Tua

Itulah langkah-langkah untuk mengurus akta kelahiran anak.

Pastikan Anda mengurusnya secepat mungkin setelah kelahiran anak Anda untuk menghindari masalah di kemudian hari.

(Tribunners/Fanny Anggraeni)

Baca juga: Tanpa Ribet! Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved