Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Motor Tanpa Bantuan Calo, Dilengkapi dengan Rincian Biayanya

Jika mengikuti prosedur dan mempersiapkan persyaratan yang ada, cara mengurus penggantian pelat nomor ini cukup mudah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Jika mengikuti prosedur dan mempersiapkan persyaratan yang ada, cara mengurus penggantian pelat nomor ini cukup mudah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Banyak yang belum tahu cara mengurus pengantian pelat nomor kendaraan.

Saat memiliki kendaraan, bukan hanya perawatannya saja yang diperhatikan, tapi surat-surat kendaraan dan pelat nomor.

Untuk pelat nomor kendaraan ini biasanya hanya berlaku untuk lima tahunan.

Sehingga ketika masa berlakunya sudah habis, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan.

Jika tidak dilakukan, maka kendaraan Anda akan berisiko mengalami penghapusan data oleh pihak kepolisian.

Akibatnya kendaraan kamu jadi tidak bisa digunakan, bahkan pelat nomor yang belum membayar melakukan perpanjangan atau membayar bajak biasanya akan ditilang oleh petugas di jalan.

Alasan seseorang belum mengganti pelat nomor ini biasanya dikarenakan cara mengurus yang rumit.

Bahkan banyak juga yang menggunakan jasa calo untuk melakukan perpanjangan.

Namun sebenarnya, jika mengikuti prosedur dan mempersiapkan persyaratan yang ada, cara mengurus penggantian pelat nomor ini cukup mudah.

Penggantian pelat nomor bukan mengubah nomor pelat kendaraan yang sudah ada sebelumnya, tapi mengganti papan nomor pelat kendaraan itu karena masa berlakunya sudah habis.

Untuk saat ini, semua kendaraan yang melakukan perpanjangan masa berlaku akan mendapat pelat nomor berwarna putih, tidak hitam seperti sebelumnya.

Berikut syarat dan cara mengurus ganti pelat nomor untuk motor.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah, Lengkap Syarat dan Biayanya

Syarat untuk Ganti pelat Motor

Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan penggantian pelat nomor, yakni:

  • Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
  • Siapkan KTP asli sesuai STNK dan fotokopi sebanyak 1 lembar
  • Membawa kendaraan yang ingin diganti pelat nomornya
  • Siapkan STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
  • Surat kuasa jika meminta orang lain untuk melakukan penggantian pelat nomor
  • Sekadar saran, ada baiknya kamu membawa pulpen sendiri untuk mengurangi risiko antre lama saat mengisi formulir. Bila persyaratan di atas sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke Samsat induk yang ada di domisilimu.

Syarat Perpanjang STNK

Jika memperpanjang masa berlaku pelat nomor, otomatis kamu juga akan memperpanjang STNK. Sama seperti penggantian pelat nomor, untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus memenuhi persyaratan dokumen, di antaranya:

  • Siapkan BPKB asli beserta fotokopinya
  • Mengisi formulir untuk perpanjang STNK
  • Siapkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
  • Keterangan buka blokir (bila STNK dalam status blokir)
  • Siapkan KTP atau SIM asli beserta fotokopinya. Pastikan nama KTP dan nama yang ada di STNK sama
  • Siapkan STNK asli beserta fotokopinya
  • Surat kuasa sebagai kelengkapan dokumen bila kamu meminta orang lain untuk melakukannya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Bawa Beberapa Dokumen Ini

Biaya untuk Ganti pelat Motor 2022

Biaya ganti pelat motor tidak sama pada setiap daerah. Namun setidaknya ada perkiraan biaya ganti pelat motor sebagai berikut:

1. Biaya untuk perpanjangan STNK sebesar Rp100 ribu

2. Biaya ganti pelat sebesar Rp60 ribu

3. Biaya pengesahan sebesar STNK Rp25 ribu

Namun biaya tersebut belum termasuk iuran Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Jenis asuransi satu ini berasal dari Pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor.

Hal yang tidak boleh terlewat juga, jangan sampai lupa atau terlambat untuk melakukan perpanjangan STNK dan pelat nomor kendaraan.

Pasalnya nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. Bila memang diperlukan, catat saja masa akhir berlaku dari STNK agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

pelat nomor ditandai dengan kelengkapan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK. Setiap tahunnya, pajak pada STNK harus dibayarkan dan pelat nomor akan habis setelah lima tahun.

Untuk itu, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak STNK dan pajak perpanjangan atau penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta beberapa komponen pajak lainnya sesuai prosedur.

Adapun biaya ganti pelat nomor terbaru 2022 dan biaya ganti pelat motor 5 tahunan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Penerbitan STNK Bermotor roda 2 atau roda 3:

  • Per penerbitan: Rp100.000
  • Per penerbitan per 5 tahun: Rp100.000

Pengesahan STNK roda 2 atau roda 3:

  • Per pengesahan per tahun: Rp25.000. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) roda 2 atau roda 3
  • Per pasang: Rp60.000. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 atau roda 3
  • Baru/Ganti Kepemilikan per penerbitan: Rp225.000

Untuk melakukan penggantian pelat motor atau TNKB 5 tahunan, diperlukan beberapa syarat seperti mengecek fisik motor terlebih dahulu. Caranya adalah sebagai berikut:

Cara mengurus dan Syarat Cek Fisik Motor

Cek fisik motor merupakan salah satu prosedur yang mesti dilalui ketika membayar pajak motor 5 tahunan. Alurnya:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili lalu menuju ke loket bagian pengecekan fisik kendaraan. Persiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP pemilik kendaraan lalu terima nomor antrian.
  • Jika nomor panggilan kamu sudah dipanggil, bawa kendaraan ke area pengecekan fisik.
  • Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sekaligus menggesek nomor mesin dan nomor rangka menggunakan kertas gesek.
  • Pastikan kamu datang dengan motor yang lengkap sesuai dengan standar keselamatan. Persiapkan juga STNK, BPKB, serta KTP pemilik kendaraan.

Tahapan-tahapan Ganti pelat Motor Saat di Samsat

Setelah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, proses selanjutnya adalah mendatangi Samsat sesuai wilayah dan melakukan proses penggantian pelat nomor di sana. Berikut adalah tahapannya.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Siapkan Kartu Keluarga dan Akta Nikah

1. Masuk antrian cek fisik motor

Setelah mengisi formulir pendaftaran, bawa motor kamu ke area pemeriksaan fisik motor oleh petugas. Cek fisik dilakukan untuk memeriksa apakah ada perubahan yang dilakukan secara fisik oleh si pemilik motor. Saat cek fisik, tidak ada biaya yang dipungut oleh petugas. 

2. Validasi hasil cek fisik

Setelah cek fisik selesai, bawa dokumen hasil pemeriksaan dari petugas ke loket pendaftaran untuk divalidasi. Dokumen tersebut akan dilegalisir untuk dibawa ke dalam loket pembayaran. 

3. Isi formulir pendaftaran STNK

Selanjutnya adalah isi formulis pendaftaran STNK yang diberikan bersamaan dokumen cek fisik. Isi formulir secara lengkap dan benar lalu siapkan dokumen-dokumen persyaratan perpanjang STNK dan penggantian pelat motor. Kamu bisa bertanya ke petugas terdekat jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait pengisian formulir. 

4. Daftar pembayaran pajak kendaraan bermotor

Setelah mengisi formulir, datangi loket pembayaran pajak kendaraan bermotor. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan hasil cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima nomor antrian setelahnya. 

5. Lakukan pembayaran

Terakhir, kamu akan dipanggil berdasarkan nomor antrian. Pembayaran akan dilakukan saat nomor antrian disebut oleh petugas di loket. Adapun biaya penggantian nomor ini akan disesuaikan berdasarkan jenis dan pajak kendaraan motor yang dimiliki. 

Setelah pembayaran, kamu akan menerima dua lembar bukti pembayaran. Lembar berwarna putih digunakan untuk mengambil pelat nomor baru, sedangkan lembar berwarna biru digunakan untuk mengambil STNK baru.

6. Ambil pelat nomor baru dan STNK

Terakhir, ambil STNK baru yang telah terbit di loket pengambilan STNK. Cek terlebih dahulu data-data yang tertera di STNK baru tersebut apakah sudah sesuai informasinya dengan jelas, mulai dari nama pemilik, alamat, pelat nomor, dan jenis kendaraan. Bukti pembayaran pajak kendaraan juga akan diserahkan di loket yang sama. 

Untuk bisa mengambil pelat nomor baru bisa dilakukan di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Datangi petugas loket dan tunjukkan bukti pembayaran, kamu akan diminta menunggu sejenak dan akan dipanggil saat pelat nomor baru selesai dicetak. 

Biasanya proses pengurusan di Samsat ini akan memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam. Hal ini bergantung pada jumlah orang yang mengurus hal yang sama pada saat hari tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved