Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Malang Gadis Kecil Diculik Lalu Dibunuh Pelajar SMA, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp 100 Juta

Korban yang diketahui berinisial HA tewas dibunuh usai menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh seorang pelajar SMA

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Kolase Tribun Bogor/istimewa/BangkaPost.com
Kisah Malang Gadis Kecil Diculik Lalu Dibunuh Pelajar SMA, Pelaku Sempat Minta Tebusan Rp 100 Juta 

Pelajar SMA ini lantas menyayat tubuh korban memastikan H sudah tak bernyawa.

AC kemudian meninggalkan jasad H di dekat sungai dalam kondisi tengkurap.

"Dari pengakuan dan olah TKP, korban dibawa dari tempat terakhir ke lokasi pemancingan, dibawa ke sana dibujuk rayu dibonceng pakai motor, dan kemudian di sana lah korban dieksekusi," kata Kapolda dilansir TribunnewsBogor.com  dari BangkaPost.

"Mulai dari diikat, dipukul dengan tangan sebanyak tiga kali, pingsan namanya juga anak kecil, kemudian dipukul lagi dengan kayu."

"Korban tidak berdaya, kemudian juga disayat untuk meyakinkan korban apakah sudah mati atau tidak dengan cutter yang saat ini masih dicari oleh penyidik," ujar Irjen Pol Yan Sultra.

Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan pelajar SMA ini.

Baca juga: Sosok Pemulung yang Culik Anak di Jakarta Kerap Berpindah Tempat, Sikap Pelaku Kecoh Keluarga Korban

Orang tua Hafizah membawa jenazah anaknya pulang dari Kamar Jenazah RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023).
Orang tua Hafizah membawa jenazah anaknya pulang dari Kamar Jenazah RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023). (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Kapolda menyampaikan saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban H.

"Bahwa korban ini dalam posisi tengkurap dan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama 5 hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi, tapi kalau melihat organ diambil, atau bagaimana. Itu masih didalami, nanti kita menjawabnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementar, AC merupakan pelaku tunggal dalam kasus tewasnya gadis celi berusia 8 tahun tersebut.

Meski demikian, kata Kapolda, pengembangan terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Saat ini, pelaku AC disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

AC terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved