Pengedar Ganja di Bogor
Kronologi Temuan 6,5 Kg Paket Ganja di Cibinong Bogor, Dikirim dari Sumatera Utara
Paket-paket ganja ini dikemas dalam dua dus paket jasa ekspedisi secara terpisah yang masing-masing seberat sekitar 3 Kg.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor mengamankan paket-paket ganja kering seberat total sekitar 6,5 Kg setelah peredarannya berhasil digagalkan di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Paket-paket ganja ini dikemas dalam dua dus paket jasa ekspedisi secara terpisah yang masing-masing seberat sekitar 3 Kg.
Dalam pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan satu orang tersangka berinisial NMD (27).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, awalnya ada petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah kiriman paket mencurigakan di sebuah kantin.
Dua petugas Babinsa dan Bhabinkamtinmas ini kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Amankan Ganja Seberat 6,5 Kg di Bogor, Dikirim via Jasa Ekspedisi
"Ternyata isi paket ini adalah ganja kering siap edar," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (17/3/2023).
Selanjutnya bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Bogor melakukan penangkapan dan pengamanan satu tersangka inisial NMD yang diduga menjadi pemesan paket tersebut.
Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menyita paket kedua yang masih berada di gudang jasa ekpedisi.
Tersangka tersebut sementara ini masih dalam proses penyidikan di Satnarkoba Polres Bogor.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis ganja ini. Karena berdasarkan pemeriksaan awal, ini berasal dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Terhadap tersangka, kata Kapolres, dikenakan pasal 111 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp 5 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar," kata AKBP Iman Imanuddin.
Gagalkan Peredaran Narkoba di Cibinong, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dapat Motor dari Rudy Susmanto |
![]() |
---|
6,5 Kg Ganja di Bogor Sudah 4 Kali Dikirim dari Sumut, Dikemas Pakai Dus Kopi via Jasa Ekspedisi |
![]() |
---|
Momen Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Bogor Bekuk Pemilik 6,5 Kg Ganja, Sampai Terseret Motor Pelaku |
![]() |
---|
Bongkar Peredaran 6,5 Kg Ganja, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Bogor Ini Bakal Diberi Penghargaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Polisi Amankan Ganja Seberat 6,5 Kg di Bogor, Dikirim via Jasa Ekspedisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.