Pengedar Ganja di Bogor

Kronologi Temuan 6,5 Kg Paket Ganja di Cibinong Bogor, Dikirim dari Sumatera Utara

Paket-paket ganja ini dikemas dalam dua dus paket jasa ekspedisi secara terpisah yang masing-masing seberat sekitar 3 Kg.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
 Pelaku pengedar ganja seberat 6,5 kg wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/3/2023) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor mengamankan paket-paket ganja kering seberat total sekitar 6,5 Kg setelah peredarannya berhasil digagalkan di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Paket-paket ganja ini dikemas dalam dua dus paket jasa ekspedisi secara terpisah yang masing-masing seberat sekitar 3 Kg.

Dalam pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan satu orang tersangka berinisial NMD (27).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, awalnya ada petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah kiriman paket mencurigakan di sebuah kantin.

Dua petugas Babinsa dan Bhabinkamtinmas ini kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Amankan Ganja Seberat 6,5 Kg di Bogor, Dikirim via Jasa Ekspedisi

"Ternyata isi paket ini adalah ganja kering siap edar," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (17/3/2023).

Selanjutnya bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Bogor melakukan penangkapan dan pengamanan satu tersangka inisial NMD yang diduga menjadi pemesan paket tersebut.

Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menyita paket kedua yang masih berada di gudang jasa ekpedisi.

Tersangka tersebut sementara ini masih dalam proses penyidikan di Satnarkoba Polres Bogor.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis ganja ini. Karena berdasarkan pemeriksaan awal, ini berasal dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya," kata AKBP Iman Imanuddin.

Terhadap tersangka, kata Kapolres, dikenakan pasal 111 dan 114  UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp 5 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar," kata AKBP Iman Imanuddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved