Kaget Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap karena Kasus Penipuan, Ibunda Sudah 2 Hari Tak Makan

Saat itu, lanjut Halijah, anaknya dicegat di jalan oleh polisi saat dalam perjalanan ke rumah orangtuanya.

Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Personel Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa malam mengangkap selebgram Akbar, atau dikenal dengan sebutan Ajudan Pribadi, masih heboh diperbincangkan masyarakat.

Akbar ditangkap saat berkendara mobil di Jalan Bandang, Makassar.

Halijah (48), ibunda akbar mengaku mengetahui penangkapan itu, Rabu pagi.

"Paginya pi saya tahu (Akbar ditangkap) berita ji saya lihat," kata Halijah ditemui tribun di rumahnya, di salah satu lorong, kawasan Pasar Cidu, Makassar, Kamis (16/3/2023) siang.

Penangkapan anak kelima dari enam bersaudara itu, diakui Halijah, cukup mengagetkan dirinya.

Baca juga: Siasat Penipuan Ajudan Pribadi hingga Rp1,3 Miliar Terbongkar, Sosok Istri dan Pernikahannya Disorot

"Iya, saya tidak sangka-sangka bilang begini (ditangkap)," ujar Halijah.

Saat itu, lanjut Halijah, anaknya dicegat di jalan oleh polisi saat dalam perjalanan ke rumah orangtuanya.

"Tengah malam di Bandang. Mau ke sini kasihan," ucapnya.

Halijah pun tampak hanya bisa bersabar.

"Sudah dua hari itu (Halija) kasihan tidak makan," celutuk adik perempuan Akbar.

Halija pun berharap, masalah yang dihadapi putranya itu segera selesai.

"Semoga cepat selesai ini masalah kasihan," harapnya.

Sebelumnya diberitakan tribun, Seorang selebgram terkenal bernama Akbar dengan inisial A atau lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi, telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kasus penipuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Meskipun begitu, Andri belum memberikan rincian lebih lanjut terkait penangkapan tersebut, hanya mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved