Siasat Penipuan Ajudan Pribadi hingga Rp1,3 Miliar Terbongkar, Sosok Istri dan Pernikahannya Disorot

Kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi senilai Rp1,3 miliar kini diproses polisi. Kehidupan pernikahan hingga sosok istri Ajudan Pribadi disorot

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
kolase Instagram
Kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi senilai Rp1,3 miliar kini diproses polisi. Kehidupan pernikahan hingga sosok istri Ajudan Pribadi pun belakangan disorot 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Siasat Ajudan Pribadi dalam melakukan penipuan kepada temannya dibongkar pihak kepolisian.

Pria bernama asli Akbar Pera Baharudin itu tega menipu temannya sendiri hingga Rp1,3 miliar.

Gara-gara aksinya tersebut, Ajudan Pribadi pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan adanya dua alat bukti yang dikumpulkan oleh Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat.

Mengurai kronologi penipuan Ajudan Pribadi dalam keterangan pers hari ini, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi blak-blakan.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," kata Kapolres Metro Jakarta Baret, Kombes Syahduddi dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).

Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Siasat Ajudan Pribadi

Nekat melakukan penipuan, siasat Ajudan Pribadi menipu korban berinisial AL dipaparkan pihak kepolisian.

Awalnya, selebgram ternama itu melakukan penipuan bermoduskan jual beli mobil pada November 2021.

Ajudan Pribadi melakukan penjualan mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 400 juta dan Mercedez Benz seharga Rp 950 juta kepada korban.

Tergiur dengan tawaran mobil bekas yang diajukan Ajudan Pribadi, korban AL pun berminat membelinya.

Dengan sistem menyicil, AL terus mengirimkan uang kepada Ajudan Pribadi untuk pembelian mobil.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara, Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Terkuak

"Korban AL menransfer uang ke rekening terlapor, pertama Rp400 juta untuk pembelian Toyota Land Cruiser. Korban AL melakukan transfer kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta untuk pembelian Mercedes Benz. Sisanya Rp200 juta 14 Desember 2021," ujar Kombes Syahduddi.

Namun hingga berbulan-bulan, janji Ajudan Pribadi untuk memberikan mobil tersebut tak kunjung tuntas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved