Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Motif Mario Dandy Sengaja Sebar Video Aksi Brutalnya Aniaya David, Ternyata Dikirim ke 3 Orang Ini

Video dan foto penganiayaan David disebarkan Mario Dandy kepada 3 orang. Bahkan penyebaran dilakukan secara sengaja.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com/Ist
Mario Dandy Satriyo sengaja sebar video penganiayaan David Ozora pada 3 orang. Polisi kini tengah mendalami motifnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mario Dandy si anak pejabat Ditjen Pajak ternyata sempat menyebarkan video dirinya saat menganiaya David Ozora.

Bahkan secara sengaja Mario Dandy juga memperlihatkan foto-foto David Ozora yang tubuhnya penuh luka.

Dalam video, tampak Mario Dandy menendang kepala dan menginjak tengkuk David.

Hal ini dilakukan Mario Dandy berulang kali, bahkan ketika David sudah terkapar tidak sadarkan diri.

Bahkan saat melayangkan tendangan di kepala, Mario Dandy menyebut kata-kata free kick layaknya tendangan penalti atau tendangan bebas.

Aksi keji penganiayaan yang menimpa David berhenti ketika saksi N, orang tua teman David, teriak. 

Video itu direkam oleh Shane Lukas Rotua (19) dengan menggunakan ponsel Mario Dandy.

Video penganiayaan itu kemudian disebarkan oleh Mario Dandy kepada 3 orang.

Fakta ini disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dilansir dari kompas.com, Mario Dandy memang sengaja mengirim video penganiayaan David ke tiga orang.

Tiga orang itu tak lain adalah teman-temannya sendiri.

Adapun dua dari teman Mario Dandy yang mendapat rekaman video dan foto penganiayaan David ini telah mengakuinya.

"Benar dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki.

Baca juga: Kejati DKI Tanggapi Isu Tawari Keluarga David Agar Damai dengan Mario Dandy, Pengacara Geram: Sesat

Aksi Dandy ini, kata polisi, termasuk delik pidana karena melanggar UU ITE dengan perbuatan menyebarluaskan video penganiayaan.

Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved