Pelaku Mutilasi Ditangkap

Babak Baru Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Ditemukan, Asmara Sesama Jenis Berakhir Petaka

Kisah asmara pasangan sesama jenis antara pelaku DA dan korban RD berujung petaka. Kisah cinta pasangan LGBT ini berakhir dramatis.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Kolase Tribun Bogor
Babak Baru Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Ditemukan, Asmara Sesama Jenis Berakhir Petaka 

Kisah cinta pasangan LGBT ini berakhir dramatis.

Korbannya tewas dimutilasi, sementara pelaku kini terancam hukuman mati.

Baca juga: Kepala dan Kakinya Hilang, Sosok Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Ternyata Perantau Asal Medan

Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor Masih Berkeliaran, Pak RT Ungkap Kondisi Mencekam di TKP saat Malam
Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor Masih Berkeliaran, Pak RT Ungkap Kondisi Mencekam di TKP saat Malam (Koalse Tribun Bogor/Tribun Jakarta)

DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan bahwa korban berprofesi sebagai transletor Bahasa Mandarin.

Sementara pelaku merupakan driver ojek online.

"Pelaku pertama kali mengenal korban setelah pesan ojek online, pelaku ini driver," jelas Iman.

Dari pertemuan itulah, keduanya merasa cocok hingga menjadi pelanggan.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor Masih Berkeliaran, Pak RT Ungkap Kondisi Mencekam di TKP saat Malam

"Kemudian tinggal bersama," kata AKBP Iman Imanuddin.

Mereka berdua tinggal bersama di sebuah apartemen.

"Tersangka dan korban sudah menjalin hidup bersama selama empat bulan," jelas Iman.

Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis
Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis (Kolase TribunnewsBogor.com)

Empat bulan tinggal bersama, RD dan DA akhirnya cekcok pada Selasa (14/3/2023).

Pertengkaran tersebut dipicu lantaran DA menolak permintaan RD untuk melakukan aktivitas seksual yakni handjob.

Kesal dan ogah menuruti permintaan itu, DA langsung menikam RD menggunakan pisau dapur hingga korban meregang nyawa.

Saat itu, pelaku panik dan berinisiatif menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban.

Saat itu, DA mengambil koper merah yang baru ia beli.

Baca juga: Mengulas 6 Fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bogor, Hubungan Sesama Jenis Berakhir Tragis

DA (35) pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor terancam hukuman pidana mati, Sabtu (18/3/2023)
DA (35) pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor terancam hukuman pidana mati, Sabtu (18/3/2023) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved