Pelaku Mutilasi Ditangkap
Mengulas 6 Fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bogor, Hubungan Sesama Jenis Berakhir Tragis
Dihimpun TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, berikut 6 fakta kasus mayat dalam koper di Bogor:
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Kolase TribunnewsBogor.com
Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis
Awalnya, RD dan DA kenalan karena berlangganan ojol.
Korban sering memesan jasa DA untuk mengantar ke tempat kerja.
Merasa cocok dan nyaman, dua sejoli sesama jenis itu akhirnya tinggal bersama di apartemen.
6. Ancaman Pidana
Tega membunuh dan memutilasi kekasih sesama jenisnya, DA terancam pasal pidana berat.
DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.
Pidana maksimalnya adalah hukuman mati.
Tags
mayat dalam koper
pembunuhan
mayat di Bogor
TribunnewsBogor.com
sesama jenis
AKBP Iman Imanuddin
pelaku
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelaku Mutilasi Ditangkap
Sepekan Plastik Hitam Berisi Kepala Manusia Korban Mutilasi di Bogor Masih Hilang, Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Kronologi Temuan Kaki Kanan Korban Mutilasi Bogor, Warga Lihat Lagi Dimakan Biawak |
![]() |
---|
Kaki Kanan Diduga Potongan Tubuh Korban Mutilasi Tenjo Bogor Ditemukan di Desa Pasirbolang |
![]() |
---|
Kaki Kanan Diduga Potongan Tubuh Korban Mutilasi Tenjo Bogor Ditemukan di Desa Pasirbolang |
![]() |
---|
Misteri Keberadaan Kresek Hitam Berisi Kepala Manusia, Kaki Korban Mutilasi di Bogor Dimakan Biawak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.