Pelaku Mutilasi Ditangkap

Mengulas 6 Fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bogor, Hubungan Sesama Jenis Berakhir Tragis

Dihimpun TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, berikut 6 fakta kasus mayat dalam koper di Bogor:

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Kolase TribunnewsBogor.com
Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis 

Awalnya, RD dan DA kenalan karena berlangganan ojol.

Korban sering memesan jasa DA untuk mengantar ke tempat kerja.

Merasa cocok dan nyaman, dua sejoli sesama jenis itu akhirnya tinggal bersama di apartemen.

6. Ancaman Pidana

Tega membunuh dan memutilasi kekasih sesama jenisnya, DA terancam pasal pidana berat.

DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.

Pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved