Pelaku Pengoplos Beras Bertambah, Polda Banten Tetapkan Distributor Beras Bulog Tersangka

Tersangka melakukan perbuatan perdagangan curang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan downline.

TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Satgas Pangan Polda Banten, mengungkap praktek kecurangan pengoplosan beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah menetapkan tujuh orang tersangka kasus pengoplosan dan re-packing beras Bulog, Polda Banten kembali menetapkan seorang tersangka lagi.

Satu tersangka baru berinisial IS, distributor beras Bulog merupakan bagian dari kasus pengoplos beras Bulog yang disita Polda Banten sebanyak 350 ton.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko membenarkan penetapan tersangka ini.

"Iya betul, inisial IS perannya sebagai distributor beras Bulog," ujar AKBP Condro Sasongko kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (21/3/2023).

Condro Sasongko menjelaskan, IS bertugas mengirimkan beras Bulog ketujuh tersangka.

Mereka adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30).

Dalam aksinya kata Condro, tersangka IS menambah kuota beras Bulog untuk dikirimkan ke tujuh pelaku tersebut.

Tersangka melakukan perbuatan perdagangan curang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan downline.

Baca juga: Tuntas! Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Banten Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka Segera Disidang

"Saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya dan langsung kita tahan," ujar Condro Sasongko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Banten menyerahkan barang bukti dan tujuh tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Berkas dan tersangka diserahkan langsung Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto ke Kejati Banten.

Para tersangka ini mengoplos beras Bulog menjadi beras premium. Salah satu modusnya adalah dengan mengganti kemasan beras Bulog menjadi beras premium. Harganya pun dinaikkan oleh para tersangka dari harga Rp 8.000 menjadi Rp 12 ribu lebih.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved