Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Tak Hanya Digelar Tertutup, Hakim dan Jaksa yang Tangani Persidangan Pacar Mario Dandy Tanpa Atribut

Sidang pengadilan kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang melibatkan remaja perempuan (AG) dipastikan akan digelar secara tertutup.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribunnews.com
Sidang pengadilan kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang melibatkan remaja perempuan (AG) dipastikan akan digelar secara tertutup. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang pengadilan kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) yang melibatkan remaja perempuan (AG) dipastikan akan digelar secara tertutup.

Pasalnya terdakwa masih di bawah umur. Hal tersebur diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku persidangan anak yang berkonflik dengan hukum bakal digelar tertutup.

"Tidak untuk umum, persidangan anak khusus dilakukan secara tertutup.

Bahkan hakim, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar," kata Syarif seperti dilansir Kompas TV.

Baca juga: Update Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy, AG Sang Pelaku Anak Bakal Segera Menjalani Sidang

Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan AG, salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Kepolisian Daerah (Polda) Metero Jaya, Selasa (21/3/2023).

AG merupakan teman wanita tersangka utama penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20).

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan AG mendatang.

Menurut Syarief Sulaeman Ahdi tujuh JPU tersebut dipastikan sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.

Kedatangan AG ke Kantor Kejari Jakarta Selatan menandakan bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Berpeluang Dapat Diversi Atas Kasus Penganiayaan David, Ini Alasannya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG (15 dan ditempatkan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Proses perkara yang menjerat AG memang lebih cepat dibandingkan dengan tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).

AG (15) saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkasnya diverifikasi, Selasa (21/3/2023) (Kompas.com)
Menurut Syarief, berkas AG yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan lantaran yang bersangkutan berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu," ungkap Syarief.

Menurutnya dalam prosesnya, AG tak akan diberi diversi karena pihak keluarga Crytalino David Ozor (17) menolaknya.

"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi.

Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu.

Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Pengadilan Pacar Mario Dandy Satrio Dilakukan Tertutup, Hakim dan Jaksa Tanpa Atribut

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved