Ramadhan 2023

Penderita Asam Lambung Pakai Inhaler saat Puasa Ramadhan 2023, Boleh Tidak? Ini Hukumnya

Soal penggunaan inhaler pada penderita asam, ada 2 pendapat berbeda dari para ulama terkait hukumnya.

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Telegraph
Ilustrasi - hukum penggunaan inhaler pada penderita asma saat puasa Ramadhan 2023 

Ulama yang berpendapat demikian, menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu dengan sengaja.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”

Baca juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Selama Ramadhan 2023, Lengkap dengan Arti

Hal yang membatalkan puasa

1. Makan dan minum secara sengaja

Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan pembatal puasa.

Sementara jika, seseorang melakukan makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya.

2. Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”

3. Haid dan Nifas

Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa baik di awal hari maupu di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal.

Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023, Wilayah Bogor dan Sukabumi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved