Pelaku Narkoba Ditangkap
BREAKING NEWS - Satu Bulan, Sindikat Narkoba Diungkap Polresta Bogor Kota, Bogor Barat Paling Banyak
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 21 orang tersangka kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 21 orang tersangka kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan.
"Saat ini, jumlah tersangka 21 orang. Ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan. Yaitu dari 27 Februari sampai 27 Maret 2023," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (18/3/2023).
Bismo menjelaskan, 21 orang tersangka itu ditangkap dengan kasus narkoba yang beragam.
Mulai dari ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, serta obat-obatan terlarang.
"Untuk penyalahgunaan sabu-sabu 11 orang. Kemudian ganja 3 orang, tembakau sintetis 4 orang, serta obat terlarang 3 orang," jelas Bismo.
Untuk berat dari semua barang narkotika yang didapatkan dari 21 orang tersangka ini, sambung Bismo cukup beragam.
Narkotka jenis ganja paling mendominasi dengan berat total 47, 34 gram.
"Sabu-sabu berjumlah 39,29 gram, tembakau sintetis 17,47 gram, ganja 47,34 gram, serta obat terlarang sebanyak 1.953 butir," ungkap Bismo.
Baca juga: Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Bogor Jelang Ramadhan, Polisi Akui Wilayah Timur Terbanyak
Terkait wilayah ditangkapnya para tersangka dengan rata-rata usia 27 tahun ini, kata Bismo, paling banyak ditangkap di wilayah Bogor Barat.
"Bogor Utara 2 orang, Bogor Timur 2 orang, Bogor Selatan 2 orang, Bogor Tengah 4 orang, serta Bogor Barat 5 orang dan terakhir Tanah Sareal 1 orang," jelas Bismo.
Meski begitu, saat ini, 21 orang tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi Sebut Peredaran Narkoba di Kota Bogor Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas
Mereka (21 orang) tersangka ini, dikenai ancaman sesuai dengan narkotika yang diedarkannya.
"Ancaman pidana 111 dan 112 UU Narkotika 35/2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Obat keras tertentu dijerat UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk pidananya 10 tahun, denda Rp 1 miliar," tandasnya.(*)
Polresta Bogor Kota
peredaran narkoba
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
sabu-sabu
tembakau sintetis
obat-obatan terlarang
ganja
TribunnewsBogor.com
Breaking News
Pergaulan Bebas, 2 Wanita di Bogor Ditangkap Polisi Gara-gara Ikut Pacarnya Sebagai Kurir Sabu |
![]() |
---|
2 Perempuan Turut jadi Tersangka Peredaran Narkotika di Kota Bogor, Ternyata Gara-gara Ikuti Pacar |
![]() |
---|
21 Tersangka Peredaran Narkoba di Kota Bogor Dibekuk, Polisi Bocorkan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Bogor Jelang Ramadhan, Polisi Akui Wilayah Timur Terbanyak |
![]() |
---|
Nyambi Jualan Sabu, Ini Modus dan Motif Karyawan Hingga Buruh yang Diciduk Polres Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.