Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak
Inilah Sosok Sri Wahyuni Batubara, Hakim Wanita yang Bakal Mengadili Perkara AG Pacar Mario Dandy
Inilah sosok Sri Wahyuni Batubara (kanan), hakim wanita yang bakal mengadili AG pacar Mario Dandy (kiri) atas perkara penganiayaan David Ozora
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan David Ozora (17) dengan terdakwa pelaku anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) akhirnya disidangkan.
Usai musyawarah diversi AG dan tim pengacara David mengalami kebuntuan, hari ini, Rabu (29/3/2023) langsung digelar sidang pembacaan tuntutan kepada AG.
Seperti diketahui, pihak David dengan tegas menolak mentah-mentah diversi kepada AG alias penyelesaian perkara di luar persidangan.
Karenanya, pihak PN Jakarta Selatan pun bertindak cepat dengan menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap AG.
Pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut dipimpin oleh Hakim Anak Sri Wahyuni Batubara.
"Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7. Tapi dengan acara sidang secara tertutup," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dalam perkara ini, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsidair 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Persidangan AG yang digelar tertutup belakangan jadi sorotan.
Baca juga: Ayah David Kasih Paham AG Pacar Dandy, Tolak Selesaikan Kasus Lewat Musyawarah : Waktunya Perlawanan
Sebab semula, hakim yang mengadili AG bukanlah Sri Wahyuni Batubara, melainkan Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.
Terkait hakim Saut yang tak jadi mengadili AG tersebut, pihak PN Jakarta Selatan mengurai alasan.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tgl 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,SH.MH," kata Djuyamto
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," sambungnya.
Sosok Hakim Sri Wahyuni Batubara
Menggantikan Ketua PN Jaksel untuk menyidangkan perkara AG, sosok dan profil hakim Sri Wahyuni Batubara menuai sorotan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman pn-jakartaselatan.go.id, hakim Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/hakim-sri.jpg)