Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Inilah Sosok Sri Wahyuni Batubara, Hakim Wanita yang Bakal Mengadili Perkara AG Pacar Mario Dandy

Inilah sosok Sri Wahyuni Batubara (kanan), hakim wanita yang bakal mengadili AG pacar Mario Dandy (kiri) atas perkara penganiayaan David Ozora

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Tribunnews dan pn-jakartaselatan.go.id
Inilah sosok Sri Wahyuni Batubara (kanan), hakim wanita yang bakal mengadili AG pacar Mario Dandy (kiri) atas perkara penganiayaan David Ozora 

Berstatus sebagai hakim, pendidikan terakhir Sri Wahyuni Batubara adalah S-2.

Sebelum bertugas di PN Jaksel,Sri Wahyuni pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan.

Setelahnya di tahun 2016, hakim Sri pun dipindahtugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Siapkan Amunisi di Sidang AG Hari Ini, Pengacara David Beri 3 Alasan Tolak Diversi Pacar Mario Dandy

Rekam Jejak Hakim Sri

Adapun untuk rekam jejaknya, hakim Sri pernah menangani berbagai kasus.

Hakim berjilbab itu pernah menjadi mediator di kasus warisan antara artis Tamara Bleszynski dengan kakaknya, Ryszard Bleszynski.

Selain itu, hakim Sri juga pernah menangani kasus dugaan pencabulan ENS terhadap bocah berinisial WL (14).

Kala itu, hakim Sri Wahyuni Batubara tegas menyatakan dissenting opinion (tidak sependapat) dengan putusan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kasus tersebut, ketua majelis hakim sempat menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.

Inilah sosok Sri Wahyuni Batubara, hakim wanita yang bakal mengadili AG pacar Mario Dandy atas perkara penganiayaan David Ozora
Inilah sosok Sri Wahyuni Batubara, hakim wanita yang bakal mengadili AG pacar Mario Dandy atas perkara penganiayaan David Ozora (kolase Tribunnews dan pn-jakartaselatan.go.id)

Mematahkan putusan tersebut, Sri Wahyuni Batubara selaku hakim anggota mengurai pendapatnya.

Menurut hakim Sri, perbuatan terdakwa yakni ENS telah menyebabkan korban kehilangan masa depan dan mengalami trauma.

Atas usulan hakim Sri, terdakwa pun dijerat dengan hukuman 13 tahun penjara.

Kasus tersebut terjadi di 23 Oktober 2020.

Tak hanya kasus tersebut, hakim Sri juga pernah mengadili kasus korupsi dana desa mantan Kades di Sumatera Utara di tahun 2020.

Saat itu, hakim Sri menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Batu Sundung, MGS (50).

Sang mantan kades dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sebanyak Rp 385 juta.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved