Ramadhan 2023
Harus Minum Obat saat Puasa? Begini Cara Konsumsinya Agar Aman di Ramadhan 2023
Selama berpuasa Ramadhan 2023, akan ada perubahan waktu konsumsi obat. Agar puasa dan kesehatan tubuh tetap aman, ada aturan yang wajib dijalankan.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Saat berpuasa di Ramadhan 2023, beberapa orang ada yang mengalami sakit sehingga harus minum obat secara rutin.
Lalu, bagaimana caranya minum obat selama menjalani ibadah puasa di Ramadhan 2023 ini?
Menjaga kesehatan tubuh dan menjalankan perintah Allah adalah dua hal yang harus berjalan beriringan.
Selama berpuasa, pola makan dan minum akan berubah. Maka akan terjadi perubahan pula dengan waktu konsumsi obat-obatan.
Dilansir dari Halo Apoteker Indonesia berikut aturan konsumsi obat di bulan puasa selama Ramadhan 2023.
1. 1 x 1 (satu kali sehari)
Obat yang diminum satu kali sehari tidak ada perbedaan ketika digunakan saat puasa.
Dapat diminum saat malam hari atau pagi hari saat sahur.
2. 2 x 1 (dua kali sehari)
Obat yang diminum dua kali sehari, disarankan diminum saat sahur dan saat berbuka.
Bagaimana dengan obat yang harus diminum 3-4 kali sehari?
1. Mengganti obat
Mengganti obat menjadi bentuk sediaan lepas lambat atau aksi panjang, sehingga frekuensi pemakaian bisa dikurangi menjadi sekali atau 2 kali sehari.
Atau dapat diganti dengan obat lain yang masih memiliki efek dan mekanisme yang sama, tetapi memiliki durasi aksi yang lebih panjang.
Contohnya obat Kaptopril untuk hipertensi yang diminum 2-3 kali sehari diganti dengan obat Lisinopril yang hanya diminum sehari sekali.
Walaupun obatnya berbeda, namun kegunaan dan mekanisme keduanya sama.
Hal ini dapat dilakukan dengan catatan mengikuti resep dokter.
Baca juga: Ini Menu Sahur dan Buka Puasa yang Dianjurkan untuk Ibu Menyusui, Simak Ulasannya
2. Mengganti waktu minum obat
Jika konsumsi obat tidak bisa diganti, maka penggunaannya adalah dari waktu buka puasa hingga sahur, yang sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama.
Contohnya penggunaan obat yang diminum 3 kali sehari, jadwal konsumsi obat yaitu:
- Pukul 18.00 saat buka puasa
- Pukul 23.00 menjelang tengah malam
- Pukul 04.00 saat sahur
Sementara penggunaan obat yang diminum 4 kali sehari, jadwal konsumsi obat yaitu:
- Pukul 18.00
- Pukul 22.00
- Pukul 01.00
- Pukul 04.00
Tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa
Obat yang tidak membatalkan puasa dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran pencernaan.
Contoh obat yang tidak membatalkan puasa antara lain:
- Obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester)
- Obat yang diselipkan di bawah lidah (seperti nitrogliserin untuk angina pectoris)
- Obat-obat yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan melalui intavena
- Obat tetes mata atau telinga
- Obat kumur, sejauh tidak tertelan
- Pemberian gas oksigen dan anastesi
- Obat yang digunakan melalui vagina, seperti suppositoria
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan ahli medis dan agama pada Seminar Medis-Religius, Maroko tahun 1997 dengan tema "An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues."
Baca juga: Resep Super Mudah Bikin Nastar Lumer Tanpa Mixer dan Oven, Cocok Untuk Pemula !
Minum obat selama berpuasa akan membantu menjaga kondisi tubuh tetap fit di bulan Ramadan. Khususnya bagi Anda yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Adanya perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat mempengaruhi efek terapi obat.
Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat. Konsultasikan dengan dokter atau apoteker Anda.
| Bayar Zakat Fitrah Sebelum Batas Waktu Berikut, Simak 3 Syarat Diwajibkan Membayar |
|
|---|
| Bayi Baru Lahir Sudah Wajib Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Kumpulan Doa Akhir Ramadhan 2023 agar Amalan dan Ibadah Puasa Diterima |
|
|---|
| Ini Dia 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2023 |
|
|---|
| Banyak Program Mudik Gratis, Agen Bus di Gunungputri Bogor Mengeluh Sepi Pemudik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.