Jadi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Berupa Uang
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diterima Rafael dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu pada kurun 2011-2023.
“Bentuknya uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut.
Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.
“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Terkuak Ciri-ciri Artis yang Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, Inisial R dan Baru Jadi Orang Kaya
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tuturnya.
Selain itu, Ali juga menyebut saat ini tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tambahnya.
Perkara Rafael Alun sebelumnya telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Hubungan Briptu Rizka dengan Sosok yang Pertama Temukan Jasad Brigadir Esco, Ayah Ungkap Gelagatnya |
![]() |
---|
Misteri Motif Kematian Brigadir Esco Fasca Rely, Istrinya Tersangka, Benar karena Selingkuh ? |
![]() |
---|
Istri Brigadir Esco Pingsan Cuma Sandiwara ?, Sempat Posting Rumah Tangga Adem, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pegang Peran Penting Penculikan |
![]() |
---|
Alur Waktu Pembunuhan Keluarga Sahroni, Awal Tragedi di Tanggal 25, Tersangka Sempat Kabur ke Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.