Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka, Ayah David: Bapaknya Ngumpul Bareng Anaknya di Kandang
Jonathan Latumahina menanggapi penetapan Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi penetapan Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Rafael Alun Trisambodo menanggapinya dengan memposting sticker.
Hal itu disampaikan oleh Jonathan Latumahina di akun Instagramnya.
Selama ini ia memang kerap membagikan kondisi terkni David di akun Twitternya, @seeksixsuck.
Bahkan, Jonathan Latumahina sering menanggapi perkembangan kasus putranya itu di akun tersebut.
Seperti saat Shane Lukas menulis surat untuk David, Jonathan Latumahina pun menanggapinya di Twitter.
Bahkan sejak AG belum ditetapkan sebagai tersangka hingga kini ia menjalani sidang, Jonathan Latumahina terus mengikutinya di Twitter.
Kini, saat Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka pun ia langsung berkomentar di akunnya.
Pada Tweet-nya itu, Jonathan Latumahina menuliskan perumpamaan bapak dan anak.
Meski ia tak menyebut nama Rafael dan Mario Dandy, namun publik sudah mengira bahwa yang dimaksud adalah ayah anak tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Berupa Uang
"Bapaknya ngumpul bareng anaknya di kandang," tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diterima Rafael dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu pada kurun 2011-2023.
“Bentuknya uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut.
Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.
“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Permintaan Maaf Shane Lukas Tak Digubris, Ayah David: Dia Lagi Mengemis Simpati, Biar Vonis Ringan
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tuturnya.
Selain itu, Ali juga menyebut saat ini tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tambahnya.
Perkara Rafael Alun sebelumnya telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Cegah dan Berantas Korupsi, KPK Rumuskan Sejumlah Rekomendasi Strategis untuk Kota Bogor |
![]() |
---|
Sekda Tanggapi Isu Data 4,6 Juta Warga Jabar Bocor, Warga Kota Bogor Curhat Dapat Chat Mencurigakan |
![]() |
---|
Perjalanan Panjang Kasus Hasto Kristiyanto, Kini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara |
![]() |
---|
Ingin Pemkot Bogor Bersih dari Korupsi, Jenal Mutaqin Sebut Koordinasi dengan KPK Berjalan Baik |
![]() |
---|
Terkuak Penyakit Diidap Diplomat Sebelum Tewas, Eks Pimpinan KPK Curiga Daru Dibunuh Pakai Cara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.