Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Akhirnya David Ozora Bisa Tersenyum, Nasib AG Miris di Tangan Jaksa, Hasil Persidangannya Disorot

David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya bisa tersenyum lagi. Sementara itu, nasib AG pelaku anak berkonflik dengan hukum kini miris

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
kolase Instagram dan Tribunnews
David Ozora (kiri) korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya bisa tersenyum lagi. Sementara itu, nasib AG (kanan) pelaku anak berkonflik dengan hukum yang terlibat kasus penganiayaan David kini miris 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - 38 hari koma, anak pengurus GP Anshor, David Ozora akhirnya menunjukkan tanda-tanda kepulihannya.

Remaja 17 tahun korban penganiayaan sadis Mario Dandy itu kini bisa tersenyum.

Momen David menunjukkan senyum manisnya itu direkam dan dibagikan sang ayah, Jonathan Latumahina.

Melihat putranya bisa ceria lagi, Jonathan bangga sekaligus terharu.

Hal tersebut diketahui dari unggahan Jonathan di laman Instagram-nya @tidvrberjalan yang dilansir TribunnewsBogor.com pada Jumat (31/3/2023).

"Kasih lihat giginya coba, kasih lihat Mas Jo," pinta kerabat David.

"Itu senyumnya manis banget," ujar kerabatnya yang lain.

"Bapakmu pengin lihat loh," sambung perawat.

Melihat David bisa tersenyum lagi sembari menunjukkan giginya, Jonathan lega.

Pria bertato tersebut terus menyemangati David agar lekas pulih seperti sediakala.

"U're a fighter. Anak kurus dengan semangat hidup yang luarbiasa. Kita semua yakin kamu pasti sembuh," ujar Jonathan Latumahina.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka, Ayah David: Bapaknya Ngumpul Bareng Anaknya di Kandang

Nasib AG Miris

Sementara David menunjukkan perkembangan penyembuhan yang pesat, nasib para tersangka kasus penganiayaannya kini miris.

Seperti yang terlihat pada AG, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yang kini telah menjalani tiga kali sidang.

Ditetapkan sebagai pelaku yang setera dengan tersangka, remaja 15 tahun kekasih Mario Dandy itu jadi yang pertama menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.

Tiga kali menjalani sidang, AG disebut oleh tim kuasa hukumnya dalam kondisi sehat.

AG pun mampu menjawab pertanyaan dari hakim Sri Wahyuni Batubara.

Momen Mario Dandy disebut nangis saat rekonstruksi penganiayaan David viral di media sosial. Momen tersebut bertepatan dengan beredarnya video lawas yang memperlihatkan anak Rafael Alun Trisambodo itu diperlakukan manja oleh orangtuanya
Momen Mario Dandy disebut nangis saat rekonstruksi penganiayaan David viral di media sosial. Momen tersebut bertepatan dengan beredarnya video lawas yang memperlihatkan anak Rafael Alun Trisambodo itu diperlakukan manja oleh orangtuanya (kolase Twitter)

"Cukup baik, sehat. Tadi sempat menjawab saat ditanyakan ibu hakim," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Hari ini, sidang AG adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan alias eksepsi yang dibacakan tim AG kemarin, Kamis (31/3/2023).

Tegas, Jaksa langsung menolak pembelaan dari tim pengacara AG.

Hal itu diungkap pengacara David yang turut hadir di PN Jakarta Selatan.

"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David.

Penolakan tersebut dilakukan sebagai upaya JPU untuk mempertahankan dakwaannya.

Baca juga: Ketar-ketir Jelang Persidangan, Shane Lukas Kirim Hadiah ke David, Kasus Mario Dandy Disindir DPR

Mengetahui hal itu, pengacara David lega dan bersyukur.

"Jadi kalau yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalanlah sesuai prosedur hukumnya," kata Dendy.

Lantaran eksepsinya ditolak JPU, AG diprediksi bakal memperoleh hukuman berat sebagai pelaku anak.

Seperti diketahui, JPU menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Keluarga David siapkan amunisi jelang sidang agenda musyawarah diversi AG pacar Mario Dandy hari ini, Rabu (29/3/2023). Pengacara David mengurai 3 alasan menolak diversi alias perdamaian dengan AG
Keluarga David siapkan amunisi jelang sidang agenda musyawarah diversi AG pacar Mario Dandy hari ini, Rabu (29/3/2023). Pengacara David mengurai 3 alasan menolak diversi alias perdamaian dengan AG (kolase Instagram)

Mengamati jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun," isi pasal 353.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

AG Segera Divonis

Melaksanakan sidang AG setiap hari, PN Jakarta Selatan tampaknya sedang mengebut penyelesaian perkara kasus penganiayaan David.

Hal itu dilakukan karena AG adalah pelaku anak.

Bahkan rencananya sebelum lebaran Idul Fitri pada 22 April 2023, AG bakal dijatuhi vonis oleh hakim.

"Ya sebelum lebaran," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca juga: Hartanya Disorot Gara-gara Kasus Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Beri Respon Menohok

Mengurai penjelasan kenapa perkara AG dikebut sistem peradilannya, Djuyamto blak-blakan.

Ternyata ada pedoman dari Mahkamah Agung agar perkara anak cepat diselesaikan.

Di dalam pedoman itu tertera bahwa Mahkamah Agung bahwa perkara anak harus diputus 10 hari sebelum masa penahanan habis.

"Sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung 10 hari. Kalau enggak bisa, 7 hari sebelum masa tahanan habis," tegas Djuyamto.

Sebelumnya Djuyamto sempat menyampaikan bahwa AG menjalani masa penahanan dalam waktu yang relatif singkat selama proses persidangan.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ucap Djuyamto.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved