Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gasak Tas Berisi Uang Rp 40 Ribu, Jambret di Cileungsi Bogor Tersungkur Ditendang Korbannya

Kedua pelaku ini diamankan polisi setelah aksi kejahatannya gagal karena ditendang sampai tersungkur oleh korbannya saat berupaya kabur.

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Dok. Polres Bogor -
Barang bukti penjambretan uang Rp 40 ribu di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (2/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Dua pelaku jambret berinisial AS (30) dan M (25) diamankan Polsek Cileungsi setelah menjambret tas wanita di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (2/4/2023).

Kedua pelaku ini diamankan polisi setelah aksi kejahatannya gagal karena ditendang sampai tersungkur oleh korbannya saat berupaya kabur.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Korban seorang wanita berinisial FEM (21) awalnya berboncengan sepeda motor bersama teman lelakinya, MDA (22).

"Tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang juga berboncengan dengan mengendarai sepeda motor," kata Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya kepada wartawan.

Setelah itu, dengan cepat para pelaku langsung melakukan penjambretan tas milik korban FEM.

Tas korban tersebut berisi dua ATM, SIM, EKTP, dan uang tunai Rp 40.000.

Kemudian para pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Bekasi.

"Di kejar oleh korban dan seorang temannya, hingga pada akhirnya motor pelaku pun dapat ditendang hingga terjatuh dan para pelaku dapat ditangkap dengan bantuan warga sekitar," kata Kompol Zulkarnaen.

Polisi yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung ke TKP dan mengamankan kedua pelaku ke Mako Polsek Cileungsi.

Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Kompol Zulkarnaen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved