Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

'Saya Bersila di Lantai' Rafael Alun Akui Lalai Mendidik Mario Dandy Hingga David Ozora Nyaris Tewas

Mantan pejabat pajak ini tak menafik jika yang dilakukan oleh sang anak diuar batas hingga nyaris mengancam keselamatan David Ozora.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase
'Saya Bersila di Lantai' Rafael Alun Akui Lalai Mendidik Mario Dandy Hingga David Ozora Nyaris Tewas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rafael Alun Trisambodo mengakui telah lalai dalam mendidik putranya, Mario Dandy (20).

Sebab, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, hingga kini David Ozora masih terbaring di rumah sakit.

Bahkan, anak dari pengurus GP Ansor itu sempat mengalami koma cukup lama akibat cedera serius dibagian kepalanya.

Mantan pejabat pajak ini tak menafik jika yang dilakukan oleh sang anak diuar batas hingga nyaris menewaskan nyawa David Ozora (17)

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy CS ini pun cukup menuai sorotan publik hingga karir Rafael Alun ikut terseret.

Baca juga: Disebut Sebagai Orang Kaya Baru, Rafael Alun Trisambodo Bongkar Sosok Artis R yang Kini Dosorot

Bahkan, kini Rafael Alun Trisambodo kini berstatus tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Disisi lain, terkait kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Rafael berharap Mario Dandy dapat hukuman sesuai perbuatannya.

"Bukan ditambah-tambahkan atau diberat-beratkan," kata dia seperti dikutip dari kanal Youtube KompasTV.

Seperti diketahui, Mario Dandy awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi juga menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario Mario Dandy yakni Shean Lukas (19).

Baca juga: Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo Seret Nama Artis Beken, Sosok Berinisial R Kini Disorot KPK

Mario Dandy Satriyo sebar video penganiayaan David Ozora pada 3 orang
Mario Dandy Satriyo sebar video penganiayaan David Ozora pada 3 orang (Tribunnews.com/Ist)

Dia berperan mengompori pelaku untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved