Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Nota Keberatan AG Atas Kasus Penganiayaan David Ditolak Hakim, Begini Hasil Sidang Pacar Mario Dandy

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun

Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews.com
Persidangan AG pacar Mario Dandy kembali digelar hari ini, Senin (3/4/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil sidang sementara AG pacar Mario Dandy diungkap tim kuasa hukum David Ozora.

Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa anak AG (15) ditolak oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Adapun alasan penolakan eksepsi, kata Mellisa, disebabkan karena nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa anak AG tidak relevan.

Meski terdakwa anak AG saat ini statusnya masih di bawah umur, bukan berarti terdakwa tidak bisa bertanggung jawab.

"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," beber Mellisa.

Lebih lanjut, Mellisa mengungkap bahwa persidangan akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi usai eksepsi ditolak.

Total ada lima saksi yang dipersiapkan keluarga D dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Kelima saksi itu adalah ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam hatala; saksi N; saksi R; dan Saksi RJ.

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Baca juga: Permisi Kata Rafael Saat Tiba di Gedung KPK, Pakai Baju Batik dan Jaket Kulit Hitam Lagi

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Rafael Alun Trisambodo salahkan anaknya, Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo salahkan anaknya, Mario Dandy Satriyo (Youtube CNN Indonesia)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved