Kisah Gadis 18 Tahun Pasrah Dihamili Ayah Tiri, Bayinya Dibunuh Ayah Usai Melahirkan di Kamar Mandi

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu merupakan anak dari seorang wanita berinisal AM. ia merupakan korban pemerkosaan ayah tirinya.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Koalse Tribun Bogor/Tribun Jakarta/shutterstock
Kisah gadis 18 Tahun Pasrah Dihamili Ayah Tiri, Bayinya Dibunuh Ayah Usai Melahirkan di Kamar Mandi 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AT terhadap anak tirinya sudah dilakukan kurang lebih satu tahun. 

"Sejak awal tahun 2022, sudah sekitar setahun melakukan perbuatannya," kata Twedi, Rabu (5/4/2023). 

Pelaku lanjut Twedi, biasa menyetubuhi anak tirinya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah. 

Awalnya, tersangka yang merupakan ayah tiri mengumbar iming-iming dan meminta agar korban merahasiakan hubungan terlarang itu. 

"Korban diming-imingi dibelikan ponsel, dia juga meminta agar tidak cerita ke siapapun karena hubungan mereka merupakan aib," terang Twedi. 

Baca juga: Kisah Gadis SMP Mendadak Sering Mual dan Cepat Lelah, Kelakuan Ayah Tiri di Kamar Terbongkar

ilustrasi
ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Ibu kandung korban kata Twedi, sejatinya telah curiga dengan kondisi putrinya AM yang tengah hamil

Tetapi, AM tidak pernah cerita sedikitpun hingga akhirnya perbuatan bejat sang ayah tiri terungkap pasca bayi hasil hubungan terlarang dilahirkan. 

"Ibu kandungnya sudah curiga, tetapi ketika ditanya selalu marah," ucapnya. 

Terancam 15 Tahun Penjara

AT, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bayi di Bekasi kini terancam pasal berlapis.

"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (5/4/2023).

Kemudian pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan anak tirinya pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved