Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Ungkap Bukti Kebohongan AG Soal Isu Dilecehkan David, Ayah: Sering Kirim Foto Padahal Sudah Putus

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina naik pitam saat anaknya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap AG pacar Mario Dandy.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Twitter dan Kompas.com
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina naik pitam saat anaknya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap AG pacar Mario Dandy. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina naik pitam saat anaknya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap AG pacar Mario Dandy.

Ia pun akhirnya mengungkap bukti kebohongan yang dilakukan AG soal isu pelecehan seksual tersebut.

Tak hanya itu saja, ia membeberkan bukti bahwa AG bukan merupakan objek seksual David.

Sebab meski sudah putus dengan David, nyatanya AG masih sering mengirim pesan dan foto-fotonya kepada sang mantan kekasih.

Hal itu diungkap oleh Jonathan Latumahina menanggapi tudingan bahwa dirinya ingin membalas dendam terhadap AG.

Ia tampak naik pitam saat disebut memaksa agar AG harus dikenakan hukuman maksimal.

Hal itu disampaikan oleh Kades PSI Donny A Wiguna di akun Twitternya.

Ia bahkan menyebut kalau AG merupakan perempuan muda yang sudah menjadi objek seksual, dan korban dugaan pelecehan seksual oleh David.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Jonathan Latumahina pun membeberkan bukti perbuatan AG kepada David sebelum terjadinya penganiayaan.

Alih-alih jadi objek seksual, nyatanya AG malah sering mengirimi pesan kepada David.

AG pun mengakui sering mengirim foto kepada David sebelum penganiayaan terjadi.

Bahkan AG juga mengaku mengatakan kangen kepada David padahal posisinya mereka sudah putus.

Baca juga: Kelanjutan Sidang AG Usai Dituntut 4 Tahun Penjara, Mantan Kekasih Mario Dandy Baca Pledoi Hari Ini

Semua itu menurut Jonathan Latumahina diakui oleh AG di dalam persidangan.

"Objek seks kog sering kirim2 foto ke david dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan.

Tunggu sidang mario besok ya, terbuka tuh sidangnya.

Siap pertanggungjawabkan omonganmu ya pak. Jangan diapus," tulis Jonathan Latumahina.

Ia pun menyebut bahwa salah satu unsur yang membuktikan keterlibatan AG adalah berbohon soal isu pelecehan seksual.

"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah "Berbohong tentang isu pelecehan seksual" Lengkapnya ada sama @MellisA_An," tambahnya.

Tak hanya itu Jonathan Latumahina juga mengabarkan kondisi terkini David yang sudah semakin membaik.

Ia mengatakan kalau David sudah mulai bisa menonton via ponsel.

Selain itu, gaya tidur David juga menurutnya sudah kembali seperti David yang sebelumnya.

Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini melalui akun Twitternya juga menjawab soal tudingan pelcehan seksual tersebut.

"Sy sudah sampaikan berulang kali, bahwa tdk ada pelecehan, tapi jika anda ingin sekali melihat bukti dan faktanya, boleh sy tunjukkan di polda besok,

kami diam krn menghargai sidang pelaku anak ini tertutup!!bukan karena isu sampah itu benar," tegasnya.

AG Dituntut 4 Tahun Penjara

AG (15), terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), dituntut pidana empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap AG dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Terbukti Ikut Melakukan Penganiayaan Terhadap David, AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.

AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Ngotot Beri Kesaksian Berbeda dengan Mario Dandy di Persidangan, Shane Lukas: Itu Omongannya Dia

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved