Pria 45 Tahun Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungannya Tewas Dibunuh
Kasus persetubuhan ini terungkap saat putrinya melahirkan di kamad mandi rumah, peristiwa terjadi pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.
"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.
Bayi Tewas Dipukul di Bagian Wajah
Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali.
Baca juga: Bejat Pemuda di Depok Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp 2 Ribu
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bayi hasil hubungan terlarang tersebut dibunuh lantaran sang ayah tak mau aibnya terungkap.
"Pelaku panik begitu tahu korban melahirkan, karena dia takut aibnya diketahui orang lain, bayi tersebut dipukul pake tangan," kata Twedi.
Berdasarkan hasil visum, bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu mengalami luka di bagian wajah akibat dipukul sebanyak empat sampai lima kali.
Pelaku lalu membawa bayi dan ibu yang melahirkan ke klinik terdekat, setelah itu dinyatakan meninggal dunia dikubur di sebuah pemakaman.
"Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala, menurut pelaku setelah menutup muka bayi dengan kain dia melakukan kekerasan," terangnya.
Diiming-imingi Dibelikan Ponsel

Ayah di Bekasi berinisial AT (45) tega setubuhi anak tirinya AM (18) hingga melahirkan, iming-iming dibelikan ponsel jadi senjata tipu daya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AT terhadap anak tirinya sudah dilakukan kurang lebih satu tahun.
"Sejak awal tahun 2022, sudah sekitar setahun melakukan perbuatannya," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).
Pelaku lanjut Twedi, biasa menyetubuhi anak tirinya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.
Gempa Bumi Susulan di Bekasi Terjadi Sebanyak 6 Kali, BMKG Ungkap Pemicu Gempa |
![]() |
---|
Cerita Warga Bogor Rasakan Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Rabu Malam, Pusatnya Ada di Bekasi |
![]() |
---|
Momen Angin Ngamuk Muncul di Bogor Sebelum Diguncang Gempa Bekasi, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Belum Ada Laporan Dampak Gempa Bekasi di Kabupaten Bogor, BPBD Imbau Warga Perhatikan Ini |
![]() |
---|
Guncangan Gempa Bekasi Terasa hingga Kabupaten Bogor, Warga Pilih Mengungsi di Warkop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.