Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Catat! Ini Waktu Cuti Lebaran untuk ASN di Kabupaten Bogor

Selama cuti lebaran, ASN bisa pulang ke kampung halaman masing-masing atau mudik pada lebaran tahun 2023.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menerangkan waktu cuti lebaran untuk ASN di Kabupaten Bogor, Jumat (7/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan waktu cuti Idul Fitri 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, ASN di bumi tegar beriman akan mendapatkan cuti selama tujuh hari.

"Untuk mudik itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat mulai 19 sampe 25 April 2023," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Selama sepekan itu pula, kata dia, ASN bisa dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman masing-masing atau mudik pada lebaran tahun 2023.

Dengan begitu ia meminta kepada ASN yang mengajukan cuti untuk mudik agar mengatur waktu sehingga dapat kembali tepat waktu untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor.

Iwan Purnawan menegaskan, pada tanggal 26 April 2023 seluruh ASN yang mendapatkan cuti harus sudah kembali ke instansi masing-masing untuk bekerja seperti biasanya.

"Jadi untuk watku mudik itu di atur, titik macet di mana, sehingga harus diupayakan tanggal 26 April 2023 sudah kembali. Tentunya kami bersama pimpinan akan melakukan monitoring pada hari pertama masuk," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved