Ramadhan 2023

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023, Berupa Beras dan Uang Tunai di Jawa Barat, Termasuk Bogor

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 untuk wilayah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat dalam bentuk uang ditetapkan melalui Surat Edaran BAZNAS.

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik via kompas.com
Uang atau beras? Segini besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 se-Jawa Barat yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor:163/Baznas-Jabar/III/2023. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baznas telah merinci besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 untuk seluruh daerah di Indonesia.

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di tiap daerah berbeda-beda karena dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras maupun uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)

Jika ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk nominal uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras di lokasi orang yang menunaikan zakat.

Sedangkan jumlah zakat fitrah beras adalah satu sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau setara dengan 3, 5 liter per jiwa.

Untuk wilayah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 dalam bentuk uang ditetapkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor:163/Baznas-Jabar/III/2023.

Dilansir dari Instagram resmi Baznas Provinsi Jawa Barat, berikut besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 dalam bentuk uang untuk setiap Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

  • Lingkungan Baznas Jawa Barat Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Bandung Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Bekasi Rp 45.000 per jiwa.
  • Kabupaten Bogor Rp 42.000 per jiwa.
  • Kabupaten Ciamis Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Cianjur Rp 34.000 - Rp 62.000 per jiwa .
  • Kabupaten Cirebon Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Garut Rp 35.000 per jiwa.
  • Kabupaten Indramayu Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Karawang Rp 35.000 per jiwa.
  • Kabupaten Kuningan Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Majalengka Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Pangandaran Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Purwakarta Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Subang Rp 35.000 per jiwa.
  • Kabupaten Sukabumi Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Sumedang Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000 per jiwa.
  • Kota Bandung Rp 32.500 per jiwa.
  • Kota Banjar Rp 32.500 per jiwa.
  • Kota Bekasi Rp 40.000 per jiwa.
  • Kota Bogor Rp 45.000 per jiwa.
  • Kota Cimahi Rp 32.500 per jiwa.
  • Kota Cirebon Rp 42.000 per jiwa.
  • Kota Depok Rp 45.000 per jiwa.
  • Kota Sukabumi Rp 33.000 per jiwa.
  • Kota Tasikmalaya Rp 35.000 per jiwa.

Baca juga: Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023, Lengkap Besarannya untuk Wilayah Bogor

Niat Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara.

Oleh karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved