Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Nasib Kekasih Mario Dandy Bakal Ditentukan Hari Ini, AGH Divonis Lebih dari 4 Tahun Penjara?

AGH diketahui adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun. Jadi kekasih Mario Dandy, AGH terbukti ikut terlibat dalam penganiayaan David

Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Update kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozora. Nasib AGH terdakwa penganiayaan David bakal ditentukan hari ini 

Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur.

Baca juga: Terbukti Ikut Melakukan Penganiayaan Terhadap David, AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Peran AG dalam Membujuk David

Adapun peran AGH dalam perkara penganiayaan David yakni membujuk David untuk menemui dirinya yang saat itu sedang bersama dengan Mario.

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, AGH sempat mengirim pesan WhatsApp pada David untuk bertemu dan berjanji mengembalikan kartu pelajar.

Meski sempat ditolak oleh David, AGH tetap bersikukuh mengajak David bertemu pada 20 Februari 2023.

AGH pun menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.

Mario Dandy lalu mengirimkan pesan pada David untuk bertemu, seolah-olah ia adalah AGH.

"Anak AGH yang menanyakan posisi korban, minta share loc, mengajak agar turun ke bawah, memberikan HP kepada tersangka MDS ini, seolah-olah bahwa AGH yang meminta turun ke bawah," jelas Hengki.

Diam-diam AGH dan Mario Dandy sudah putus karena kasus penganiayaan David. AGH kini berbalik membongkar kekejaman anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo
Diam-diam AGH dan Mario Dandy sudah putus karena kasus penganiayaan David. AGH kini berbalik membongkar kekejaman anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (Kolase Tribunnews.com)

Menurut Hengki, perbuatan AGH itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.

AGH, lanjut Hengki, dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.

"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."

"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkap Hengki.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JPU menuntut AGH dengan tuntutan 4 tahun penjara, Rabu (5/4/2023).

Adapun sidang AGH ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved