THR PNS 2023 Sudah Mulai Cair, Catat Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta

Pemerintahmewajibkan agar THR pegawai swasta dibayarkan secara penuh sebanyak 1 kali gaji/bulan, tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan THR untuk pegawai swasta wajib dibayarkan secara penuh sebanyak 1 kali gaji/bulan, tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya. 

Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Jadwal pencairan gaji ke-13

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Besarannya pun sama, gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Gaji ini akan menjadi tambahan penghasilan yang diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. 

Pembayaran gaji ke-13 adalah untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved