Spesialis Curanmor di Masjid dan Mushola Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah Beraksi 24 Kali
Dari puluhan aksi pencurian kendaraan tersebut, kedua tersangka mengaku mayoritas dilakukan di masjid atau musala.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Spesialis curanmor yang beraksi di Mushola dan masjid ditangkap oleh polisi.
Bahkan, dua pelaku tersebut sudah beraksi sebanyak 24 kali di 3 perumahan yang berbeda.
Persitiwa itu terjadi di Tambun dan Bekasi.
Polres Metro Bekasi meringkus dua komplotan maling motor spesialis masjid dan musala, mereka sudah 24 kali beraksi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku masing-masing bernama Agus (20) dan Rasim (32).
"Pencurian sepeda motor kurang lebih sebanyak 24 dua puluh empat kali di wilayah Tambun dan sekitar Bekasi Kota tepatnya di Perum 3," kata Twedi, Selasa (11/4/2023) di Polsek Tambun.
Dari puluhan aksi pencurian kendaraan tersebut, kedua tersangka mengaku mayoritas dilakukan di masjid atau musala.
"Kedua tersangka mengakui bahwa kebanyakan target TKP pencurian sepeda motor tersebut di masjid dan musala," jelas dia.
Aksi terakhir duo pencuri sepeda motor ini terjadi di halaman Masjid Attaqwa, Perumahan Taman Alamanda, Tambun Utara, Minggu (19/3/2023).
Saat itu kata Twedi, pemilik kendaraan yang melaksanakan solat isya lalu dilanjut menunaikan salat tarawih.
"Sekitar pukul 19.20 WIB, korban memarkirkan kendaraannya di TKP dengan cara dikunci setang, saat selesai menunaikan salat kendaraan korban hilang," terangnya.
Setelah kejadian tersebut, pemilik kendaraan melapor ke Polsek Tambun untuk diusut tuntas kasus pencurian sepeda motor miliknya.
Anggota Polsek Tambun dan Polres Metro Bekasi langsung bergerak melakukan penyelidikan, sampai pada titik aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan di media sosial.
Baca juga: Curiga Banyak Motor di Kontrakan, Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Gunungputri Bogor
Kendaraan Honda B-6930-KSZ milik korban hendak dijual di media sosial, kecurigaan muncul karena sepeda motor dipasarkan tanpa kelengkapan surat-surat.
"Transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat selanjutnya Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun bersama Patko Polsek mendatangi TKP dimana pelaku dan barang barang bukti diamankan ke Polsek Tambun," jelasnya.
Twedi menambahkan, alasan pelaku selalu mengingar kendaraan di masjid atau musola lantaran minim pengawasan.
"Karena korbannya sedang solat, kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 24 Kali Beraksi, Maling Motor Spesialis Masjid dan Musala di Bekasi Berakhir di Bui
Momen Angin Ngamuk Muncul di Bogor Sebelum Diguncang Gempa Bekasi, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Belum Ada Laporan Dampak Gempa Bekasi di Kabupaten Bogor, BPBD Imbau Warga Perhatikan Ini |
![]() |
---|
Guncangan Gempa Bekasi Terasa hingga Kabupaten Bogor, Warga Pilih Mengungsi di Warkop |
![]() |
---|
Satpam Ungkap Detik-detik Gempa Bumi Bekasi yang Guncangannya sampai Balai Kota Bogor, Sempat Kaget |
![]() |
---|
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Getarannya Terasa Sampai Kota Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.