Ramadhan 2023

Bayi Baru Lahir Wajibkah Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023? Ini Hukumnya

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Bagaimana ketentuan bayi baru lahir?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2023 bagi bayi yang baru lahir 

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Justru, siapa yang menjadi tuannya itulah yang wajib membayarkannya, sebab tuan tersebut pemilik harta dari hambanya.

4. Mampu

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok pada Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

5. Hartanya Penuh Diperoleh dengan Cara Halal

Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat.

Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.

Baca juga: Doa 10 Hari Minggu ke-2 Ramadhan 2023, Hari Penuh Ampunan

Zakat fitrah bayi baru lahir

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?

Dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

"Anak yang lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanuddin.

Jika anak lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orang tua diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved