Breaking News

Tenaga Honorer di Sulbar Tak Berkutik Diciduk di Warkop, Masalah Muncul Akibat Nafsu Tak Terbendung

Atas kejadian itu, polisi menangkap pria berinisial A (30), tenaga honorer di lingkungan provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Editor: Yudistira Wanne
SHUTTERSTOCK
ilustrasi - Seorang tenaga honorer masuk ke indekos perempuan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang wanita di Provinsi Sulawesi Barat, nyaris menjadi korban nafsu bejat tenaga honorer.

Atas kejadian itu, polisi menangkap pria berinisial A (30), tenaga honorer di lingkungan provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

A ditangkap setelah nyaris memerkosa seorang wanita di sebuah kamar Indekos di Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju, Sulawesi Barat.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan A terjadi pada Senin (10/4/2023).

Saat itu A berpura-pura bertamu di kosan korban berinisial KM (26) dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah berbincang sekitar sepuluh menit, A kemudian melompati KM dan menyuruh untuk tidak berteriak.

A mengancam akan membunuh KM jika berteriak

"Namun korban tetap berteriak meminta pertolongan sehingga ibu kos dan tetangga kos bergegas menuju kamar korban dan pelaku berhasil melarikan diri," ujar Herman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri di Purworejo, Ancam Usir Korban hingga Tak Biayai Sekolahnya

Setelah kejadian tersebut, KM lapor ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, tim resmob, berhasil menangkap A di sebuah warkop di Kelurahan Karema, Selasa (11/4/2023) malam.

A kemudian dibawa ke Posko Resmob Polresta Mamuju.

Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya.

"Pelaku merupakan kekasih korban dan telah berpacaran selama kurang lebih 8 tahun," ujar Herman.

Baca juga: Kondisi Kakek 75 Tahun Setelah Coba Perkosa Nenek 95 Tahun di Bekasi, Polisi Sampai Kesulitan

Sementara itu, KM berharap A dihukum seberat-beratnya.

KM sama sekali tidak curiga dengan aksi keji A karena sebelumnya pernah berkunjung ke kosannya.

"Harapanku supaya cepat dilimpahkan ke pengadilan. Dihukum seberat-beratnya," ujar KM.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved