Polisi Tembak Polisi
Tidak Terima Dengan Putusan Majelis Hakim, Pengacara Ricky Rizal Sebut Peradilan Sesat
Erman menyatakan, pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, sebab dirinya menilai kalau putusan itu hanya didasarkan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kubu Ricky Rizal tak terima dengan putusan dari majelis hakim atas pengajuan bandingnya.
Bahkan, pihak Ricky Rizal mengatakan bahwa peradilan tersebut adalah sesat.
Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya, pada Rapu (12/4/2023).
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar, menanggapi soal putusan majelis hakim tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, maka Bripka Ricky Rizal tetap dipidana 13 tahun penjara.
Erman menyatakan, pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, sebab dirinya menilai kalau putusan itu hanya didasarkan asumsi.
"Menurut abang dalam Perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi," kata Erman Umar kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, Erman juga menilai kalau putusan banding itu ditempuh dalam peradilan yang sesat.
Sebab dirinya meyakini bahwa, putusan dari majelis hakim tingkat banding telah mengabaikan fakta yang ada.
"Mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," tegasnya.
Atas hal itu, Erman memastikan kalau pihaknya bakal melayangkan upaya hukum lanjutan yakni berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya pastilah akan kasasi, insyaallah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan ini," tukas Erman Umar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Baca juga: Rencana Pembongkaran Jembatan Otista Kota Bogor Masih Alot, Bima Arya Bakal Dialog Dengan Pedagang
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Ricky Rizal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
majelis hakim
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.